Ragam

DPRD Bandung Setujui Pembangunan Gedung RSUD dan Inspektorat dengan Skema Multiyears

adminsigiku.com
×

DPRD Bandung Setujui Pembangunan Gedung RSUD dan Inspektorat dengan Skema Multiyears

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ida

Kota Bandung — DPRD Kota Bandung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan skema penganggaran tahun jamak atau multiyears.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (31/8/2026).

Pengesahan Raperda hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 17 itu menjadi pijakan hukum sekaligus memberikan kepastian skema pembiayaan pembangunan dua fasilitas strategis milik Pemerintah Kota Bandung.

Melalui skema tahun jamak, pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung RSUD Kota Bandung diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa terhambat keterbatasan penganggaran dalam satu tahun anggaran.

Kapasitas RSUD Sudah Terbatas

Pembangunan gedung baru RSUD Kota Bandung dinilai mendesak. Kapasitas pelayanan rumah sakit saat ini disebut telah melampaui batas maksimal, sementara kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan terus meningkat.

Kondisi tersebut semakin krusial mengingat RSUD Kota Bandung menjadi salah satu fasilitas kesehatan penting, terutama bagi masyarakat di wilayah Bandung Timur.

Penambahan dan peningkatan kapasitas gedung diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit.

Di sisi lain, kebutuhan pembangunan juga menyentuh sektor pengawasan pemerintahan.

Inspektorat Daerah Kota Bandung hingga kini belum memiliki kantor tetap dan masih harus berpindah menggunakan gedung sewa. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pembangunan gedung Inspektorat dipandang sebagai kebutuhan strategis.

Gedung baru diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, sekaligus mendukung upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

DPRD dan Pemkot Bandung Sepakati Arah Anggaran 2026-2027

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung juga menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting sebelum Pemkot Bandung melakukan perubahan APBD 2026.

Melalui perubahan KUA – PPAS, pemerintah daerah bersama DPRD melakukan penyesuaian terhadap arah kebijakan pendapatan dan belanja daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas pada sisa tahun anggaran berjalan.

Sejumlah sektor menjadi perhatian, mulai dari kelancaran penyaluran bantuan sosial, perbaikan infrastruktur jalan dan lingkungan, hingga penanganan berbagai persoalan perkotaan yang membutuhkan respons cepat.

Tak hanya membahas anggaran 2026, rapat paripurna juga menghasilkan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Dokumen tersebut menjadi kerangka awal dalam penyusunan Rancangan APBD Kota Bandung 2027, khususnya dalam menentukan arah kebijakan pembangunan serta batas maksimal anggaran bagi program prioritas.

Melalui KUA – PPAS 2027, DPRD dan Pemkot Bandung menempatkan kesinambungan pembangunan serta pelayanan dasar masyarakat sebagai salah satu fokus utama.

Sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga penguatan perekonomian masyarakat menjadi bagian penting yang diharapkan tetap memperoleh dukungan anggaran pada tahun mendatang.

Dengan disepakatinya sejumlah agenda strategis tersebut, DPRD dan Pemkot Bandung kini memiliki pijakan yang lebih jelas dalam mengawal pembangunan fasilitas publik sekaligus menyusun arah kebijakan fiskal Kota Bandung untuk 2026 hingga 2027.