Ragam

DLHK Depok : SPPG Wajib Punya Instalasi Pengolahan Limbah, Pilih Sistem Bebas Asal Lolos Baku Mutu

adminsigiku.com
×

DLHK Depok : SPPG Wajib Punya Instalasi Pengolahan Limbah, Pilih Sistem Bebas Asal Lolos Baku Mutu

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Anis

Kota Depok – Pemerintah Kota Depok mengingatkan seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi / SPPG agar tidak mengabaikan pengelolaan air limbah.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan / DLHK Kota Depok menegaskan, semua SPPG wajib memenuhi standar sesuai Kepmen LHK Nomor 2760 Tahun 2025 tentang baku mutu dan teknologi pengolahan air limbah domestik.

Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, menjelaskan pengelola SPPG diberi kebebasan menentukan metode pengolahan.

“Baik sistem aerobik maupun anaerobik boleh digunakan, asalkan hasilnya sesuai standar. Dalam pedoman tersebut memuat alur, standar pengolahan, hingga batas uji baku mutu yang wajib dipenuhi. Pengelola dibebaskan memilih metode, aerobik atau anaerobik,” jelas Reni, Senin (24/8/2026).

Namun ia menekankan dua hal utama: efektivitas pengolahan dan kesesuaian kapasitas instalasi dengan volume limbah yang dihasilkan SPPG.

Menurut Reni, tujuan aturan ini sederhana: memastikan semua air limbah operasional SPPG terolah dengan baik sebelum dibuang ke lingkungan.

“Penerapan standar dan kapasitas sarana yang tepat diperlukan agar seluruh limbah hasil operasional SPPG dapat terolah dengan baik sebelum dibuang,” ujarnya.

DLHK juga memastikan akan memperketat pengawasan.

“Ke depannya kami akan cek lebih detail ke lokasi. Kalau memang tidak ada pengolahan, maka wajib disesuaikan agar seluruh limbah yang dihasilkan bisa terolah dengan baik. Langkah ini diambil Pemkot Depok untuk mencegah pencemaran lingkungan dari limbah dapur dan sisa makanan program makan bergizi yang kini tersebar di berbagai titik SPPG di kota tersebut,” tutup Reni.