Ragam

Sembilan Pejabat Polda Banten Dimutasi, Sejumlah Posisi Strategis Berganti

adminsigiku.com
×

Sembilan Pejabat Polda Banten Dimutasi, Sejumlah Posisi Strategis Berganti

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Alex

Kota Serang – Mabes Polri melakukan mutasi sejumlah perwira menengah di lingkungan kepolisian. Sembilan pejabat Polda Banten tercatat mengalami rotasi dan mendapat penugasan baru berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1877/VIII/2026, ST/1878/VIII/2026, dan ST/1879/VIII/2026 tertanggal 30 Agustus 2026.

Sejumlah posisi strategis yang mengalami pergantian di antaranya Irwasda Polda Banten, Karo SDM, Dirreskrimsus, hingga Kapolres Pandeglang.

Irwasda Polda Banten, Kombes Pol Iwan Sonjaya mendapat tugas baru sebagai Irwasda Polda Sumsel. Posisinya akan ditempati Kombes Pol Wika Hardianto.

Sementara itu, Karo SDM Polda Banten, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo mendapat penugasan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binkar SSDM Polri dan digantikan Kombes Pol Hamam Wahyudi.

Pada posisi Dirreskrimsus, Kombes Pol Yudhis Wibisana dimutasi menjadi Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri dan digantikan Kombes Pol Dian Setyawan. Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Herfio Zaki juga mendapat promosi sebagai Dirreskrimum Polda Banten.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi mendapat penugasan sebagai Penyelidik Pengamanan Internal Muda Tk. I Divpropam Polri. Jabatan tersebut selanjutnya diemban AKBP Sonny Harsono.

Selain itu, Kabagkerma Roops Polda Banten Kombes Pol Tri Laksono dimutasikan sebagai Pamen Bareskrim Polri. Wadirpolairud Polda Banten AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mendapat tugas sebagai Akreditor Propam Kepolisian Madya Tk. III Divpropam Polri.

Kasubbidprovos Bidpropam Polda Banten AKBP I Wayan Arta Ariawan mendapat jabatan sebagai Dirbinmas Polda Kalsel, sedangkan Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhi Mantra W mendapat tugas sebagai Kapolres Kotawaringin Timur Polda Kalteng.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya mutasi tersebut. Menurutnya, rotasi dan mutasi merupakan hal biasa dalam institusi Polri sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus pengembangan karier personel.

“Rotasi dan mutasi adalah hal biasa dilakukan di institusi kepolisian. Selain untuk penyegaran organisasi, mutasi juga sebagai bentuk promosi jabatan untuk mendapatkan karier yang lebih tinggi,” ujar Maruli.

Ia menambahkan, berdasarkan Surat Telegram Kapolri, proses serah terima jabatan harus dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah surat telegram diterbitkan.