Pewarta : Tim
Kabupaten Buol – Proyek pembangunan fasilitas pendidikan SMP Muhammadiyah Kodolagon, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai lebih dari Rp. 400 juta, mulai menjadi perhatian.
Sorotan muncul setelah sejumlah informasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam aspek administrasi, mekanisme pelaksanaan hingga pekerjaan teknis di lapangan.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah mekanisme pelaksanaan kegiatan. Proyek yang disebut menggunakan pola swakelola semestinya dilaksanakan berdasarkan tata kelola, pembagian tugas, serta kewenangan yang telah ditetapkan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Pedoman swakelola sendiri diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah lainnya yang relevan.
Dugaan Intervensi Pejabat
Persoalan menjadi semakin serius karena berkembang dugaan adanya keterlibatan atau intervensi seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pihak yang disebut-sebut terlibat itu diduga ikut memengaruhi proses pelaksanaan kegiatan, meskipun kewenangan yang bersangkutan dalam proyek tersebut belum diketahui secara jelas.
Informasi tersebut tentu perlu diverifikasi. Apakah keterlibatan tersebut sebatas koordinasi pemerintahan yang diperbolehkan, atau justru telah masuk pada ranah pengaturan teknis dan administratif proyek yang seharusnya menjadi kewenangan pihak pelaksana.
Pertanyaan ini menjadi penting karena setiap penggunaan APBN wajib memiliki garis kewenangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembentukan Tim Pelaksana dan RAB Dipertanyakan
Selain dugaan intervensi, proses pembentukan panitia atau tim pelaksana juga disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah keterbukaan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk mengetahui kesesuaian antara anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi material dan realisasi pekerjaan.
Karena proyek menggunakan uang negara, transparansi terhadap dokumen perencanaan dan pelaksanaan menjadi bagian penting dalam memastikan prinsip akuntabilitas berjalan.
Pertanyaan mendasarnya: siapa yang menyusun RAB, siapa yang menetapkannya, siapa yang melaksanakan pekerjaan, dan siapa yang bertanggung jawab atas hasil akhirnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek.
Penggunaan Pondasi Lama Juga Disorot
Dugaan kejanggalan tidak hanya menyangkut administrasi. Penggunaan struktur pondasi bangunan lama disebut menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan teknis.
Penggunaan kembali struktur lama pada pembangunan fasilitas baru semestinya didasarkan pada pemeriksaan atau kajian teknis untuk memastikan kondisi struktur masih memenuhi persyaratan keamanan dan kelayakan.
Tanpa pemeriksaan teknis yang memadai, muncul pertanyaan mengenai dasar keputusan penggunaan pondasi tersebut serta pihak yang bertanggung jawab apabila kemudian ditemukan persoalan pada struktur bangunan.
Karena objek proyek merupakan fasilitas pendidikan, aspek keselamatan konstruksi tidak boleh diabaikan.
APBN Wajib Dipertanggungjawabkan
Meskipun proyek berada di wilayah Kabupaten Buol dan pembangunan diperuntukkan bagi lembaga pendidikan setempat, sumber pembiayaannya berasal dari APBN.
Artinya, penggunaan dana tersebut tetap menjadi bagian dari pengelolaan keuangan negara yang harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas.
Jika kemudian ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi awal atau dugaan yang belum diverifikasi.
Kejari Buol dan Pengawas Diminta Telusuri
Munculnya berbagai pertanyaan tersebut semestinya menjadi alasan bagi aparat pengawasan untuk melakukan penelusuran secara objektif apabila terdapat laporan maupun bukti awal yang memadai.
Kejaksaan Negeri Buol dan instansi pengawasan terkait dapat memeriksa sejumlah aspek penting, mulai dari dasar penganggaran, mekanisme swakelola, pembentukan tim pelaksana, RAB, kontruksi dan spesifikasi pekerjaan, hingga realisasi anggaran.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah dugaan penggunaan pondasi lama telah melalui kajian teknis dan memenuhi standar keselamatan bangunan.
Langkah tersebut bukan berarti menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah uang negara yang dialokasikan untuk pembangunan fasilitas pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan.
Publik Menunggu Keterbukaan
Hingga berita ini disusun, identitas lengkap pejabat yang disebut-sebut diduga melakukan intervensi belum dapat dipastikan secara resmi. Demikian pula belum ada kesimpulan dari aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam proyek tersebut.
Karena itu, publik kini menunggu keterbukaan dari pihak sekolah, yayasan, pelaksana kegiatan, pemerintah daerah serta instansi terkait untuk menjelaskan duduk persoalan sebenarnya.
Pertanyaan publik sederhana: apakah proyek tersebut telah berjalan sepenuhnya sesuai mekanisme swakelola dan ketentuan penggunaan APBN, atau terdapat pihak lain yang ikut mengendalikan proses di luar kewenangannya?
Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Yang pasti, proyek pendidikan yang menggunakan uang negara harus bebas dari intervensi kepentingan, transparan dalam pengelolaan anggaran, serta memenuhi standar teknis dan keselamatan. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga keamanan dan masa depan para peserta didik yang akan menggunakan fasilitas tersebut.













