Pewarta : Fadhel
Kabupaten Sukabumi – Dewan Pers mengecam keras dugaan intimidasi dan pemerasan yang dilakukan seseorang yang mengaku sebagai wartawan terhadap seorang tenaga pendidik di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada akhir Agustus 2026.
Dewan Pers menegaskan, tindakan meminta uang langganan media dengan cara memaksa, mengancam, atau mengintimidasi bukan merupakan kegiatan jurnalistik dan tidak dapat dibenarkan atas nama profesi wartawan.
Penegasan tersebut disampaikan Dewan Pers melalui Surat Pernyataan menyusul laporan mengenai seorang pria berinisial AS (46), yang mengaku sebagai jurnalis dan diduga mendatangi SDN Sukaraja 2 untuk meminta uang langganan media secara bulanan.
Dalam kejadian tersebut, AS juga diduga melakukan intimidasi terhadap seorang guru. Bahkan, telepon seluler milik guru yang berupaya merekam kejadian tersebut dilaporkan turut dirampas.
Dewan Pers menilai tindakan semacam itu tidak hanya berpotensi masuk ranah pidana, tetapi juga mencoreng independensi dan profesionalisme pers serta merusak kepercayaan publik terhadap wartawan.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, tugas wartawan adalah menjalankan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, mengolah hingga menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
“Wartawan bukan bertugas melakukan penagihan bisnis atau intimidasi,” tegasnya.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa permintaan uang langganan yang disertai tekanan maupun ancaman sama sekali tidak dapat dikategorikan sebagai aktivitas jurnalistik.
Karena itu, pihak yang merasa menjadi korban dipersilakan menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana berupa pengancaman, pemerasan, maupun perampasan.
Wartawan Tak Boleh Rangkap Urusan Bisnis
Selain mengecam tindakan tersebut, Dewan Pers kembali mengingatkan perusahaan pers agar tidak menugaskan wartawan untuk menjalankan fungsi bisnis perusahaan, seperti mencari iklan, menawarkan kerja sama komersial, atau menagih pembayaran langganan.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dewan Pers menekankan pentingnya penerapan prinsip firewall atau “pagar api” antara kepentingan redaksi dan kepentingan bisnis perusahaan pers.
Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik, khususnya kewajiban wartawan untuk bersikap independen serta tidak mencampurkan kepentingan jurnalistik dengan kepentingan bisnis.
Dewan Pers berharap kasus di Sukabumi menjadi peringatan serius bagi seluruh perusahaan pers untuk memperketat pengawasan terhadap wartawan yang bertugas di lapangan.
Profesionalisme pers, menurut Dewan Pers, tidak cukup hanya dibuktikan melalui produk berita, tetapi juga melalui perilaku setiap insan pers dalam menjalankan tugasnya.
Penggunaan identitas wartawan untuk menekan, mengancam, atau memperoleh keuntungan pribadi, terlebih dengan mengatasnamakan perusahaan media, tidak dapat dibenarkan dan harus dipisahkan secara tegas dari kerja jurnalistik.













