Politik & Pemerintahan

Aher Dorong Usia Pensiun Pekerja Diperjelas dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan

adminsigiku.com
×

Aher Dorong Usia Pensiun Pekerja Diperjelas dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Herlina SC

Kab. Bandung Barat – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Heryawan mendorong adanya kepastian mengenai batas usia pensiun dan hak manfaat pensiun bagi pekerja. Ia menilai ketentuan tersebut perlu diperjelas dan dimasukkan langsung dalam undang – undang agar tidak menimbulkan multitafsir.

Hal itu disampaikan Aher saat menerima aspirasi PC FSP RTMM SPSI Kabupaten Bandung Barat di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurut Aher, persoalan usia pensiun dan manfaat pensiun merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja. Karena itu, ketentuannya dinilai tidak cukup hanya diserahkan melalui peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (Permen).

“Kalau diserahkan ke PP atau ke Permen, kita khawatir bias tafsir. Mendingan dimunculkan di undang-undang, sebab kalau sudah di undang – undang, PP harus mengikuti,” ujar Aher.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat itu mengatakan, ketidakjelasan usia pensiun dapat berdampak langsung terhadap pekerja ketika memasuki akhir masa kerja.

Ia menyoroti kondisi ketika seorang pekerja sudah berhenti bekerja, tetapi manfaat pensiun baru dapat diterima beberapa tahun kemudian. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan yang perlu diperjelas dalam regulasi.

“Ini unik, tidak ada kejelasan usia pensiun, tapi ketika ada manfaat pensiun dicopot, malah jadi aneh. Saya kira ini perlu diperjelas,” tegasnya.

Aher menilai diperlukan standar yang lebih jelas mengenai usia pensiun pekerja, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan yang telah berlaku pada kelompok profesi lainnya.

Kepastian tersebut dinilai penting bagi pekerja sektor BUMN maupun swasta agar memiliki kejelasan mengenai masa kerja, batas usia pensiun, serta hak yang diperoleh setelah memasuki masa pensiun.

Aher memastikan aspirasi pekerja yang diterimanya akan diteruskan kepada pihak yang berwenang dalam pembahasan regulasi, termasuk anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR RI.

“Yang penting aspirasinya sampai. Apalagi sekarang ini tempat pembahasannya adalah para anggota Panja. Kita punya dua anggota Panja, dan mudah-mudahan aspirasi ini bisa disampaikan dan diperjuangkan,” pungkasnya.

Ia menegaskan BAM DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangannya. Jika diperlukan, aspirasi pekerja juga dapat didorong melalui kekuatan kelembagaan agar kepastian perlindungan bagi pekerja mendapat tempat dalam pembahasan regulasi.