Peristiwa

Rp. 2,25 Miliar Belum Jelas, Minta Tambah Lagi ? DPRD Ambon Ditantang Bedah Total Ranperda Modal Tirta Yapono

adminsigiku.com
×

Rp. 2,25 Miliar Belum Jelas, Minta Tambah Lagi ? DPRD Ambon Ditantang Bedah Total Ranperda Modal Tirta Yapono

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Anis.

Kota Ambon – DPRD Kota Ambon kini berada di persimpangan penting. Di tangannya ada Ranperda penyertaan modal jilid II untuk Perumda Tirta Yapono. Di hadapannya ada publik yang menuntut transparansi total. Jangan sampai DPRD hanya jadi tukang stempel.

Desakan ini menguat setelah publik mencium kejanggalan waktu. Perda penyertaan modal pertama No.1 Tahun 2026 senilai Rp. 2,25 miliar baru diketok pada 12 Januari 2026. Belum genap setahun, Agustus 2026 Pemkot sudah sodorkan lagi Ranperda modal baru untuk BUMD yang sama.

Logika publik sederhana: Uang rakyat Rp. 2,25 miliar itu sudah jadi apa ?

Ketua DPRD dan seluruh anggota dewan diminta tidak buru-buru mengesahkan. Bongkar dulu semuanya di sidang terbuka. Panggil Direksi, panggil TAPD, panggil BPKP. Buka RAB-nya.

Tiga PR Besar DPRD Sebelum Ketok Palu:

1. Audit Modal Pertama Rp. 2,25 Miliar
Jangan bahas modal kedua sebelum modal pertama dipertanggungjawabkan. DPRD wajib minta laporan realisasi fisik, foto jaringan yang dibangun, lokasi pekerjaan, aset yang tercatat, berapa pelanggan baru yang tercipta, dan berapa kenaikan pendapatan. Jika audit belum ada, hentikan pembahasan.

2. Bongkar Klaim “Sehat” Dengan Angka
DPRD jangan mau dibuai kata “perusahaan sehat”. Sehat itu harus ada ukurannya. Tanyakan di forum resmi:
– Berapa NRW atau kebocoran air saat ini?
– Berapa laba bersih 2025?
– Berapa cakupan pelayanan air bersih di 5 kecamatan?
– Berapa utang dan kemampuan bayar Perumda?
Jika sehat, kenapa setiap tahun tangan di bawah terus minta APBD?

3. Buka RKAP 2026 yang Sudah Ditetapkan
Ini yang janggal. RKAP Perumda Tirta Yapono 2026 sudah ditetapkan lewat SK Wali Kota No.8003 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025. Pertanyaannya, apakah modal kedua ini sudah ada di RKAP tersebut atau ini kebutuhan dadakan di luar perencanaan? Jika dadakan, berarti perencanaannya gagal.

Seorang pengamat kebijakan publik sebut saja Hani di Ambon menegaskan, fungsi DPRD bukan mengiyakan keinginan eksekutif, tapi menjaga uang rakyat.

“APBD bukan ATM BUMD. Setiap rupiah yang keluar harus ada return pelayanan. Kalau air di rumah warga masih macet, keruh, dan tidak mengalir 24 jam, untuk apa tambah modal terus? DPRD harus berani tolak jika tidak transparan,” ujarnya.

Kini bola ada di DPRD. Publik Ambon menunggu keberanian wakil rakyat untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat terbuka, disiarkan langsung, dan memaksa Pemkot serta manajemen Tirta Yapono buka-bukaan data.

Jika DPRD tetap bungkam dan asal ketok palu, maka DPRD ikut bertanggung jawab jika penyertaan modal itu berakhir tanpa hasil.