Pewarta : Abd. Haris
Kabupaten Berau, Kalimantan Timur – Pembangunan jaringan irigasi di Kampung Limunjan, Kecamatan Sambaliung, yang anggarannya kurang lebih puluhan miliar rupiah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau melalui Dana Pokok Pikiran (Pokir), dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau, melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA). Proyek ini disebut sebagai proyek terselubung dan diduga sebagai proyek siluman.
Proyek dimaksud menimbulkan kontroversi. Menurut pantauan di lapangan, proyek tersebut sama sekali tidak mencantumkan papan anggaran. Padahal pengerjaan fisik sudah terlihat nyata, saluran sepanjang kurang lebih 6 kilometer terbentuk, air mengalir, bangunan beton penyeberangan telah terpasang, namun tidak ada informasi apa pun yang dipajang di lokasi.
Lokasi yang dimaksud meliputi lahan garapan seluas kurang lebih 200 hektar yang dikelola oleh 5 Kelompok Tani.
Kuat dugaan bahwa proyek tersebut adalah proyek siluman yang hanya menguntungkan oknum tertentu saja. Diduga pihak-pihak yang bersangkutan bermain mata.

Saripudin, Ketua RT 24 Kampung Limunjan, menyampaikan bahwa irigasi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum di Limunjan, khususnya 5 Kelompok Tani yang mengelola lahan seluas kurang lebih 200 hektar tersebut. Dua di antaranya bernama Kelompok Tani Sumber Mulya dan Kelompok Tani Sumber Bahagia, sementara tiga kelompok tani lainnya juga turut menjadi penerima manfaat.
“Ini bukan hanya untuk kelompok tani, melainkan untuk seluruh masyarakat umum di Limunjan. Ada 5 Kelompok Tani yang akan memanfaatkannya di lahan seluas kurang lebih 200 hektar. Dua di antaranya Sumber Mulya dan Sumber Bahagia. Kami warga di sini yang akan memanfaatkannya,” ujar Saripudin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum mendapatkan keterangan dan belum dapat meminta penjelasan kepada pihak-pihak yang bersangkutan terkait proyek tersebut.
Ketiadaan papan informasi ini dinilai melanggar aturan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres Pengadaan Barang/Jasa, Permen PUPR, serta Undang-Undang Jasa Konstruksi. Aparat penegak hukum diminta menelusuri persoalan ini. Warga juga meminta papan informasi segera dipasang secara lengkap, nama pelaksana dan penanggung jawab dipublikasikan, kualitas bangunan diperiksa, serta pembagian air disepakati bersama.













