Pewarta : Tim
Kabupaten Berau – Tumpukan Kayu diduga tanpa memiliki dokumen resmi termasuk didalamnya Kayu Ulin (Eusideroxylon zwageri) yang dilindungi, disebut berada di lokasi yang mengatasnamakan Mebel Jepara, tidak jauh dari Pasar Sanggam Adji Dilayas. Kayu-kayu tersebut diduga dipersiapkan sebagai bahan baku pembuatan berbagai produk mebel.
Temuan itu mendorong permintaan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan legalitas kayu, termasuk asal-usul, dokumen angkutan, serta pihak yang memasoknya.
Secara regulasi, status suatu kayu tidak semata ditentukan dari transaksi jual beli. Legalitas asal-usul dan dokumen peredaran hasil hutan menjadi bagian penting dalam memastikan kayu yang beredar memenuhi ketentuan kehutanan. UU Nomor 41 Tahun 1999 mengatur penyelenggaraan, pemanfaatan, dan perlindungan hutan.
Data KLHK juga mencatat ulin sebagai jenis pohon yang memiliki status konservasi Vulnerable (VU) menurut IUCN dan tergolong jenis pohon lambat tumbuh. Namun, dalam daftar KLHK yang dirujuk, ulin tercatat tidak berstatus sebagai tumbuhan dilindungi.
Karena itu, keberadaan tumpukan kayu tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran asal kayu, bukan semata berdasarkan klaim telah membeli dari pihak lain.
Aparat penegak hukum bersama instansi kehutanan diminta turun ke lokasi untuk memastikan:
- Asal-usul dan legalitas kayu yang berada di lokasi.
- Kelengkapan dokumen pengangkutan dan peredaran kayu.
- Pihak pemasok dan penerima kayu serta alur peredarannya.
- Kesesuaian kegiatan usaha mebel dengan ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik atau pengelola usaha terkait asal-usul kayu tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan status dan legalitas kayu yang ditemukan di lokasi.













