Hukum & Kriminal

Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak, Polisi Bongkar Modus Pelaku

adminsigiku.com
×

Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak, Polisi Bongkar Modus Pelaku

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kabupaten Sukabumi – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak menggemparkan warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Seorang pria berinisial IS, yang dikenal sebagai guru ngaji, ditangkap Polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap sedikitnya 7 (tujuh) anak laki-laki di bawah umur.

IS diamankan Polisi pada Selasa (6/10/2026). Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga salah satu korban pada pekan sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Polisi menemukan adanya korban lain.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana mengatakan, hingga kini terdapat 7 (tujuh) anak yang telah terkonfirmasi sebagai korban.

“Hingga saat ini, korban yang sudah terkonfirmasi ada sebanyak 7 (tujuh) anak,” ujar Dudi, Selasa (6/10/2026).

Polisi menduga IS memanfaatkan kedekatan serta kepercayaan masyarakat terhadap dirinya untuk mendekati para korban. Para korban diketahui rata-rata masih duduk di bangku SMP.

Menurut Dudi, pelaku diduga mengajak anak-anak tersebut bermain ke rumahnya di Desa Kertaangsana. Di lokasi tersebut, korban kemudian diduga mengalami tindakan asusila.

“Setelah korban mengikuti ajakan tersebut, korban disuruh duduk di pangkuannya dan diminta membuka celana,” ungkapnya.

Dikenal Aktif Mengisi Pengajian

Kasus ini menjadi perhatian karena IS selama ini dikenal masyarakat sebagai sosok yang aktif dalam kegiatan keagamaan. Ia diketahui rutin mengisi pengajian bagi warga sekitar.

Kondisi tersebut diduga membuat lingkungan sekitar, termasuk orang tua korban, tidak menaruh kecurigaan terhadap aktivitas IS bersama anak-anak.

“Dari pemeriksaan kami, terduga pelaku ini memang rutin mengisi pengajian untuk warga sekitar,” kata Dudi.

Polisi menduga perbuatan tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2026. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta bentuk perbuatan yang dilakukan terhadap masing-masing korban.

IS kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana asusila terhadap anak berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami masih terus mendalami secara rinci bentuk perbuatan tersangka terhadap masing-masing korban,” tegas Dudi.

Polisi Buka Ruang bagi Korban Lain

Selain proses hukum, Polisi memastikan penanganan kasus juga mencakup pemulihan kondisi psikologis para korban.

Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa anaknya turut menjadi korban agar segera melapor. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh korban teridentifikasi dan mendapatkan pendampingan.

“Silakan laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti. Ini sangat penting agar kami dapat memberikan pendampingan trauma healing untuk memulihkan psikologis korban,” pungkasnya.