Pewarta : Anis
Jakarta – Sebanyak 27 orang mantan karyawan menggugat PT Swadharma Sarana Informatika (PT SSI) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Gugatan dilayangkan di tiga pengadilan sekaligus, yakni PHI pada PN Jakarta Pusat, PN Bandung, dan PN Serang.
Puluhan pekerja ini didampingi kuasa hukum dari Law Firm Ilham Sanico, S.H. dan Partners yang terdiri dari Ilham Sanico, S.H., Irvan BBH Butarbutar, S.E., S.H., Abraham Kilikily, S.H., Joshua Arga Patty, S.H., dan Prima Nugraha, S.H.
Gugatan menyoroti dugaan pelanggaran serius terkait penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan secara berulang selama bertahun-tahun, hingga dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pemenuhan hak normatif.
Kuasa hukum mengungkap, kliennya ada yang telah mengabdi selama 5 tahun, 8 tahun, bahkan lebih dari 10 tahun, namun statusnya tetap sebagai pekerja kontrak.
Padahal pekerjaan yang dijalankan adalah pekerjaan pokok dan terus-menerus milik perusahaan, seperti:
1. Pemeliharaan Mesin ATM
2. Pengisian Uang ATM (Cash Replenishment)
3. Pengemudi Operasional
4. Petugas Keamanan
Menurut Hukum, Hal Itu Dilarang
Dasar Hukumnya,
Pasal 59 ayat (2) UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja , Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Pasal 4 dan 5 PP No. 35 Tahun 2021,PKWT hanya boleh untuk pekerjaan yang sekali selesai, tidak tetap, musiman, atau pekerjaan baru.
Pasal 59 ayat (3) , Jika syarat tersebut dilanggar, maka demi hukum PKWT berubah menjadi PKWTT (Karyawan Tetap).
Selain itu, perusahaan juga diduga tidak mencatatkan PKWT ke Dinas Ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban mutlak sesuai Pasal 14 PP 35/2021.
Para pekerja mengaku hubungan kerja mereka diputus dengan alasan kontrak berakhir. Padahal, jika statusnya sudah menjadi PKWTT, maka PHK dengan alasan kontrak habis menjadi tidak sah.
Akibat PHK tersebut, para pekerja mengaku tidak mendapatkan hak-hak sesuai Pasal 40, 41, dan 56 PP 35/2021 berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak.
Proses bipartit dan mediasi di Disnaker telah ditempuh dan dinyatakan gagal, sehingga perkara berlanjut ke Pengadilan.
Advokat Irvan BBH Butarbutar, S.E., S.H., menegaskan pihaknya akan menguji keabsahan kontrak tersebut di persidangan.
“Bagaimana mungkin pekerja yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun masih diperlakukan dengan sistem kontrak yang keabsahannya kami persoalkan? Ini harus diuji berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021.
“Perusahaan tidak boleh mengabaikan hak normatif pekerja. Apabila terbukti secara hukum hubungan kerja adalah PKWTT, maka konsekuensi PHK-nya harus dibayar penuh sesuai undang-undang. Kami akan perjuangkan hak klien kami sampai tuntas.
Rincian 27 Penggugat di Tiga PHI :
1. PHI PN Bandung:
– Eko Wibowo, dkk (11 orang)
– Robby Cahayadi, dkk (3 orang)
2. PHI PN Serang:
– Ahmad Taupan S., dkk (7 orang)
– Saiful Anwar (1 orang)
3. PHI PN Jakarta Pusat:
– Supriyono, dkk (3 orang)
– Riyanto (1 orang)
– Dadang Wahyudi (1 orang)
Para penggugat berharap Majelis Hakim dapat memeriksa secara objektif seluruh bukti, mulai dari perjanjian kerja, slip gaji, hingga fakta di lapangan, dan memberikan putusan yang memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Swadharma Sarana Informatika belum memberikan tanggapan resmi.













