Pewarta : Tim
Kabupaten Berau – Aktivitas pengolahan kayu yang diduga belum mengantongi izin resmi dilaporkan beroperasi di kawasan permukiman warga Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memeriksa legalitas usaha tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, lokasi pengolahan kayu itu berada di belakang rumah seorang warga bernama Pugu. Aktivitas usaha tersebut disebut berlangsung setiap hari.
Warga mempertanyakan kelengkapan perizinan operasional serta keabsahan dokumen asal-usul kayu yang diolah. Namun, dugaan pelanggaran tersebut masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Informasi yang diterima menyebutkan usaha tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Yakup. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai status perizinan maupun asal-usul bahan baku kayu dari pihak pengelola.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan di lokasi, termasuk menelusuri dokumen perizinan usaha dan legalitas kayu yang digunakan.
Penanganan kasus ini perlu mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sepanjang relevan dengan hasil pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai hasil pemeriksaan ataupun dugaan pelanggaran tersebut.
Pewarta: Tim













