Parlementer

Tujuh Fraksi DPRD Kab. Sukabumi Soroti Perubahan Struktur Perangkat Daerah

adminsigiku.com
×

Tujuh Fraksi DPRD Kab. Sukabumi Soroti Perubahan Struktur Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ayi Suherman

Kabupaten Sukabumi – 7 (Tujuh) fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026, Rabu (14/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kab. Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep, serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas dan jajaran pemerintah daerah.

Dalam pandangan umumnya, 7 (tujuh) fraksi menyampaikan masukan, saran, dan pertanyaan terkait rencana penataan organisasi perangkat daerah, termasuk usulan perubahan tipe perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A.

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas mengatakan, perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

“Berbagai poin yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi, baik secara lisan maupun tertulis, akan kami diskusikan dan pelajari lebih lanjut untuk menjadi bahan dalam penyusunan jawaban Bupati,” ujarnya.

Andreas menegaskan, usulan perubahan tipe perangkat daerah masih perlu dikaji berdasarkan kebutuhan organisasi dan pembagian tugas agar pelaksanaan pemerintahan lebih efektif.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi selanjutnya akan menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi sebagai bagian dari tahapan pembahasan Raperda tersebut.