Pewarta : Fadhel
Kota Sukabumi – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyerahkan rekomendasi pengurusan legalitas tanah kepada warga penggarap Blok Kibitay, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (21/10/2026).
Rekomendasi tersebut menjadi langkah Pemerintah Kota Sukabumi untuk mendorong kepastian hukum atas tanah yang telah lama digarap warga. Proses administrasi dan sertifikasi selanjutnya akan dikoordinasikan bersama perangkat daerah terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi.
“Hari ini kita memberikan rekomendasi untuk pengurusan surat-surat tanah milik negara yang diserahkan menjadi milik penggarap di Blok Kibitay. Mudah-mudahan secepatnya selesai dan segera diserahterimakan kepada para warga penggarap,” kata Ayep.
Surat rekomendasi Wali Kota Sukabumi bernomor 500.17/Rekom.32/BPKPD/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 itu ditujukan kepada 59 petani penggarap dengan total luas lahan 37.767 meter persegi atau sekitar 3,78 hektare.
Dalam kegiatan tersebut, Ayep didampingi Asisten Pemerintahan Daerah Setda Kota Sukabumi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), perwakilan BPN Kota Sukabumi, Camat Lembursitu, serta Lurah Situmekar.
Menurut Ayep, rekomendasi tersebut diharapkan memperlancar pengurusan dokumen pertanahan sehingga warga memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka kelola.
Ia juga mengingatkan agar tanah yang nantinya memperoleh legalitas dimanfaatkan secara produktif dan tidak diperjualbelikan.
“Tanah ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kibitay dan tidak diperjualbelikan, tetapi menjadi aset yang terus-menerus diturunkan pada generasi selanjutnya,” ujar Ayep.
Pemerintah Kota Sukabumi berharap penyelesaian administrasi pertanahan di Blok Kibitay dapat memberikan perlindungan hukum bagi warga sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu.













