Pewarta : Abd. Haris
Makassar – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi bagi 100 anggota Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI). Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat pengakuan profesional pekerja musik di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan pekerja musik merupakan bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang berhak mendapatkan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak.
Menurutnya, peningkatan kualitas industri musik harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan para pekerjanya. Sebab, hingga kini masih terdapat pekerja musik yang belum memperoleh penghasilan memadai.
“Ada dua hal yang perlu dipahami, pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah penghidupan yang layak,” ujar Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (1/11/2026).
Selain meningkatkan kompetensi, Kemnaker juga mendorong penguatan pelindungan bagi pekerja musik, terutama terkait kejelasan hubungan kerja, akses jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kemnaker juga membuka peluang pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan industri musik.
Pengembangan standar tersebut diharapkan dapat mendukung penyusunan skema sertifikasi yang lebih spesifik. Saat ini, telah tersedia 11 skema sertifikasi yang masih berpeluang dikembangkan sesuai kebutuhan kompetensi pekerja musik.
Cris menegaskan, sertifikasi profesi bukan untuk membatasi kesempatan kerja, melainkan memberikan pengakuan terhadap kemampuan dan keahlian yang dimiliki pekerja musik.
Melalui sertifikasi yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), para pekerja musik diharapkan memiliki bukti kompetensi yang dapat meningkatkan pengakuan profesional sekaligus memperkuat posisi mereka di dunia kerja.
Ia berharap penguatan standardisasi kompetensi nasional dapat memperluas akses sertifikasi profesi, meningkatkan pelindungan, serta memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja musik di Indonesia.
“Musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya,” kata Cris.













