Hukum & Kriminal

Dugaan Penyadapan Presiden, Polri Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli

adminsigiku.com
×

Dugaan Penyadapan Presiden, Polri Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Red

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Telah dilakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access,” kata Asep.

Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal tersebut merupakan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, penyadapan juga diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Bareskrim juga mengungkap dugaan upaya penghapusan data hasil penyadapan. Sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang telah tersimpan dalam sistem.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui keberadaan dan dugaan penghapusan file hasil penyadapan melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hingga penetapan tersangka, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli.

Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, termasuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka.