Pewarta : Herlina SC
Kab. Bandung Barat – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi, Jawa Barat. Penghentian tersebut dilakukan akibat ketidakpatuhan pengelola dalam menyusun dan menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Dari total 52 SPPG yang terkena suspend, sebanyak 41 unit berada di Kabupaten Bandung Barat dan 11 unit lainnya di Kota Cimahi.
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Regional Bandung, Ramzi, mengatakan penghentian sementara dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi dalam pelaporan penggunaan dana operasional.
Menurutnya, sebagian pengelola SPPG belum mengunggah laporan harian, sementara lainnya sudah menyusun laporan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan BGN.
“Rinciannya yang disuspend karena LPDH itu 41 SPPG di Bandung Barat dan 11 di Kota Cimahi,” kata Ramzi, Selasa (3/11/2026).
Ramzi menjelaskan, setiap SPPG wajib melaporkan penggunaan dana operasional secara rutin setiap hari melalui sistem yang telah disediakan BGN. Kewajiban tersebut penting karena pembelanjaan kebutuhan operasional juga dilakukan berdasarkan pengeluaran harian.
Namun, hasil evaluasi menemukan sejumlah pengelola tidak tertib menjalankan kewajiban tersebut. Permasalahan meliputi laporan yang belum diunggah, tidak dikerjakan, hingga laporan yang isinya tidak memenuhi ketentuan.
“Penyebabnya karena LPDH – nya pertama belum di – upload atau tidak dikerjakan, yang kedua dikerjakan tapi tidak sesuai. Jadi karena pembelanjaan itu per hari, penggunaan dananya pun harus dilaporkan per hari,” ungkapnya.
Kewajiban pelaporan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Dalam ketentuan itu, setiap SPPG diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana harian melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).
Ramzi menegaskan, kebijakan suspend terhadap 52 SPPG tersebut bukan penghentian permanen. Operasional dapat kembali berjalan setelah pengelola memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan.
“Sementara kalau SPPG sudah meng – upload sesuai dengan ketentuan, nanti akan dicabut,” tandasnya.
Penghentian sementara ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih tertib dalam administrasi dan transparan mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional program pemenuhan gizi.













