Pewarta : Herlina SC
Kab. Bandung Barat – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memperkuat penerapan prinsip kesetaraan gender dalam tata kelola kepegawaian. Setiap aparatur sipil negara (ASN) didorong memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan karier berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan potensi tanpa diskriminasi gender.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Verifikasi Lapangan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2025 dan Penganugerahan Parahita Ekapraya (PPE) Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat tersebut dipimpin Wakil Bupati Bandung Barat dan dilaksanakan secara daring bersama Tim Evaluasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, Dr. Yunita Nur Fadilla, S.Psi., M.I.P., turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam evaluasi itu, BKPSDM memiliki peran strategis memastikan prinsip kesetaraan gender diterapkan dalam pengelolaan kepegawaian, khususnya melalui sistem merit dan manajemen talenta ASN.
Yunita menegaskan, kesetaraan gender dalam pemerintahan tidak cukup hanya dilihat dari keterwakilan perempuan dalam jabatan publik. Lebih penting, seluruh aparatur memperoleh akses dan kesempatan yang adil untuk mengembangkan kapasitas serta meniti karier sesuai kemampuan dan prestasinya.
“Kesetaraan kesempatan bukan sekadar tentang keterwakilan, tetapi tentang memastikan setiap individu memiliki ruang yang adil untuk berkembang dan berkontribusi,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem birokrasi yang objektif, profesional, dan berkeadilan. Dengan demikian, peluang ASN untuk menduduki jabatan maupun meningkatkan kapasitas diri harus ditentukan oleh kompetensi dan prestasi, bukan berdasarkan gender.
Ia juga menekankan bahwa kesetaraan bukan berarti menyeragamkan setiap individu, melainkan memberikan ruang yang sama bagi setiap aparatur untuk mengembangkan potensi masing-masing.
“Kesetaraan bukan berarti menyeragamkan setiap individu, melainkan memastikan setiap potensi memiliki kesempatan yang adil untuk bertumbuh,” tegas Yunita.
Penguatan Pengarusutamaan Gender melalui tata kelola kepegawaian tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Bandung Barat mewujudkan birokrasi yang profesional, inklusif, dan berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia.
Evaluasi ini sekaligus menjadi momentum untuk memastikan komitmen kesetaraan gender tidak berhenti pada dokumen kebijakan maupun kegiatan seremonial, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dan manajemen ASN.













