Ragam

120 ASN di Cianjur Diminta Kembalikan Bansos 2025, Baru 24 Orang Menyetor

adminsigiku.com
×

120 ASN di Cianjur Diminta Kembalikan Bansos 2025, Baru 24 Orang Menyetor

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kabupaten Cianjur — Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meminta 120 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengembalikan dana bantuan sosial (bansos) yang diterima sepanjang 2025. Pengembalian dilakukan sesuai nominal bantuan yang telah diterima masing – masing penerima setelah temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Cianjur, Handika Firdaus, mengatakan sebagian besar penerima merupakan tenaga pendidik yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bansos sebelum diangkat menjadi ASN.

Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Kementerian Sosial tahun anggaran 2025. Dari total 120 ASN yang tercatat menerima bantuan, satu orang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan sebagian besar lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sebagian besar penerima merupakan PPPK penuh waktu dan paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Cianjur,” kata Handika di Cianjur, Rabu.

Menurut Handika, perubahan status pekerjaan yang belum diperbarui dalam basis data diduga menjadi salah satu penyebab bantuan masih tersalurkan. Akibatnya, penerima masih tercatat dalam kelompok desil bawah yang menjadi salah satu dasar penentuan sasaran program bantuan sosial.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Dinsos Cianjur bersama Inspektorat Daerah (ITDA) memfasilitasi pemanggilan dan klarifikasi terhadap para penerima. Kementerian Sosial juga dilibatkan dalam proses verifikasi dan penanganan pengembalian dana.

Proses verifikasi dan pengembalian bantuan telah berjalan selama beberapa hari. Namun, hingga saat ini, baru 24 orang yang menyelesaikan pengembalian. Pemkab Cianjur menargetkan seluruh proses tersebut dapat dituntaskan sebelum akhir 2026.

“Nama – nama penerima tercatat dalam temuan BPK, kami akan terus berupaya agar mereka mengembalikan bantuan sosial yang masih diterima setelah diangkat menjadi ASN di lingkungan Pemkab Cianjur,” ujar Handika.

Bantuan yang menjadi fokus penanganan meliputi bantuan tunai, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra, bantuan sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH). Saat ini, penanganan pengembalian difokuskan pada bantuan dalam bentuk uang, dengan besaran sesuai nominal yang diterima masing-masing penerima.

Pembaruan Data Jadi Perhatian

Selain menindaklanjuti pengembalian dana, Dinsos Cianjur meminta petugas yang terlibat dalam pendataan dan verifikasi, mulai dari tingkat RT hingga desa, agar lebih cermat memastikan kelayakan penerima bantuan.

Ketepatan dan pemutakhiran data dinilai penting untuk mencegah bantuan sosial disalurkan kepada pihak yang sudah tidak memenuhi persyaratan.

Dinsos juga mengimbau masyarakat segera memperbarui data kependudukan dan informasi pekerjaan apabila mengalami perubahan status. Langkah tersebut diperlukan agar basis data penerima bantuan mencerminkan kondisi sosial ekonomi terkini.

Pemkab Cianjur berharap tindak lanjut temuan BPK serta perbaikan sistem pendataan dapat meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bansos dan mencegah persoalan serupa terulang pada masa mendatang.