Peristiwa

Tak Kantongi Izin, Proyek PT SMS Dihentikan Camat, Puluhan Buruh Terancam Kehilangan Pekerjaan

adminsigiku.com
×

Tak Kantongi Izin, Proyek PT SMS Dihentikan Camat, Puluhan Buruh Terancam Kehilangan Pekerjaan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Tim Investigasi

Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Proyek pembangunan peternakan ayam PT SMS yang sudah berjalan sejak 10 agustus 2018 lalu, terancam dihentikan oleh Pemerintah Kecamatan Sungai Pinang dimana proyek tersebut berlokasi, pasalnya peternakan ayam yang berasal dari Thailand tersebut diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, akibatnya puluhan buruh harus siap – siap menerima kenyataan bakal kehilangan pekerjaan.

Rencananya proyek yang dibangun diatas lahan seluas 5 hektar tersebut akan berdiri 4 (empat) bangunan kandang ayam, ruang ganset, gudang pakan ternak dan 2 pintu bangunan mess untuk staf.

Menurut Guntur salah satu tokoh masyarakat, wilayah tempat perusahan tersebut berdiri masuk wilayah Desa Tanjung Temiang, RT 02, dibawah kepemimpinan Kepala Dusun 2 (dua), Sunar bin Jimi, hal ini dibuktikan saat pemilihan umum lalu dimana lokasi tersebut digunakan untuk pemungutan suara warga desa tersebut, Sabtu (06/10/18).

Tapi kata dia lagi, perizinan pembangunan perusahan peternakan ayam dari negara Thailand tersebut kenapa masuk wilayah Tanjung Selor, Kecamatan Sungai Pinang yang masih dalam wilayah sengketa batas wilayah kecamatan, ucapnya heran.

“Setahu saya tanah tersebut dibeli/ sewa, perusahan untuk pembangunan PT SMS sebelum pembangunan proyek berjalan,” ujarnya.

Akibat dihentikannya pekerjaan proyek tersebut, lanjut Guntur, banyak buruh yang kehilangan perkerjaan, dan menjadi penggangguran. Untuk mengantisipasi timbulnya gejolak sebagai buntut dari permasalahan ini, ia berharap Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir segera mengambil langkah cepat dan tepat.

“Agar tidak memicu timbulnya gejolak dan masalah pada perusahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir segera menindak lanjuti secepatnya permasalahan ini,” katanya.

Sementara Ketua pelaksana pembangunan proyek PT SMS, Suparyono menerangkan, penghentian pekerjaan atas perintah Camat Sungai Pinang, Mustakimah karena masih terkendala kelengkapan perizinan.

“Di stop sudah satu minggu sampai sekarang belum bisa bekerja, padahal ada sekitar 60 orang buruh yang terlibat dalam pengerjaan proyek ini dan 30 orang diantaranya warga setempat,” ujarnya.

Menurutnya, Camat Sungai Pinang, Mustakimah sudah tiga kali mendatangi lokasi pembangunan proyek PT SMS, “Kedatangan pertama untuk melakukan pemantauan, kedatangan kedua menyuruh stop para pekerja dan kedatangan ketiga, karena masih ada kegiatan, camat meminta proyek segera dihentikan,” ujarnya.

Selain terkendala perizinan, lanjut Suparyono, pembangunan proyek peternakan ayam dihentikan karena masalah jalan yang terkena bangunan proyek, “Padahal setahu saya, pusat sudah memberi jalan selebar 2 meter tapi pihak kecamatan minta 6 – 7 meter, sedangkan proyek sedang berjalan,” tambahnya.

Ada banyak pihak yang akan merasa dirugikan dengan penghentian proyek ini, imbuhnya, selain perusahaan pekerja juga dirugikan, karena harus menganggur.

Sementara Camat Sungai Pinang Mustakimah, yang berhasil dihubungi di via telepon selularnya, membenarkan penghentian kegiatan proyek PT SMS karena sama sekali tidak mengantongi izin, mulai dari pemerintah desa hingga perizinan dari Pemkab Ogan Ilir, Sabtu (06/10/18).

Dikatakannya, berdasar pada laporan masyarakat desa yang diterimanya, pihak Kecamatan sudah melayangkan surat teguran dan surat panggilan ke pihak PT SMS mulai dari tanggal 20 – 26 Agustus lalu, tapi diabaikan, maka pada tanggal 01- 04 September 2018 pihak kecamatan bersama Kepala Desa Tanjung Serian, Hendri yang didampingi Kapolpos, Babinsa dan personil TNI langsung turun kelapangan untuk melakukan penertiban.

Sesampai dilokasi proyek, dirinya dan rombongan mengaku kaget, kendati tidak mengantongi izin ternyata pembangunan sudah berjalan bahkan beberapa bangunan diantaranya telah berdiri kokoh, selain itu kata dia, dari laporan masyarakat ada akses jalan perekonomian masyarakat desa turut digusur oleh PT SMS tersebut, lebar jalan yang dulunya mencapai 6 – 7 meter kini tinggal tersisa 2 meter, padahal jalan ini sudah ada, jauh sebelum ada proyek PT SMS, ungkap Mustakimah.

“Nanti akan kami kumpulkan surat kepemilikan atas tanah perbatasan ini agar lebih jelas,” katanya.

Saat ditanya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pihak perusahaan mengaku belum memiliki, berarti lanjutnya, PT SMS ini baru mengajukan usulan saja ke Dinas Perizinan Terpadu, tapi belum bisa diproses karena belum ada izin dari pemerintah desa dan kecamatan.

“Belum mengatongi satu pun izin kok sudah berani mendirikan bangunan, makanya kami tegaskan agar pengerjaan pembangunan proyek tersebut dihentikan untuk sementara, menunggu terbit perizinan,” katanya.

Sebelum tim dari kabupaten dan Dinas Perizinan mengecek kelapangan untuk menyesuaikan izin yang dikeluarkan dari IMB nya, tambah Mustakimah, perusahaan ini harus juga mengantongi izin lingkungan, Sanitasinya, Amdal dan limbahnya.

“Sesuai dengan aturan, jarak perternakan dari perkampungan warga minimal 1.500 meter dan titik AS jalan dari perusahaan, berdasarkan Perbud Perda No 733 untuk jalan negara jaraknya itu 25 meter dari titik AS jalan dan untuk jalan provinsi dari titik AS jalan itu 18 meter,” pungkasnya.