Peristiwa

Kendati Tak Kantongi Izin, PT SMS Hampir Rampungkan Bangunan

adminsigiku.com
×

Kendati Tak Kantongi Izin, PT SMS Hampir Rampungkan Bangunan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Heri Kusnadi

Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Dua proyek pembangunan peternakan ayam milik PT SMS yang diklaim milik investor asing asal Negeri Gajah Putih Thailand, walaupun tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun kegiatan pembangunannya terus berjalan, bahkan salah satu bangunan yang kerjakan sejak bulan Maret dan Agustus 2018 lalu itu sudah hampir rampung.

Kedua proyek PT SMS yang diduga tak berizin tersebut masing – masing berlokasi di Desa Tanjung Serian Kecamatan Sungai Pinang diatas lahan seluas 5 Ha, dan bangunan lainnya terletak di Desa Santapan Kecamatan Kandis yang dibangun diatas lahan seluas 10 Ha.

Aneh tapi nyata tanpa ada satupun IMB, namun proyek yang sudah berjalan sejak 7 – 8 bulan lalu itu berjalan mulus tanpa ada kendala apapun, ada apa ini ?

Azhuar dari LSM Ampera sekaligus tokoh pemuda setempat Azhuar, mengaku heran, perusahaan sebesar PT SMS yang mampu membiayai proyek bernilai puluhan milyar rupiah, tapi tidak sanggup membiayai pengurusan IMB.

“Aneh juga perusahaan sebesar ini tidak sanggup mengurus izin tapi mampu mendirikan bangunan yang bernilai milyaran rupiah, padahal retribusinya tidak terlalu besar dan proses pengurusannya pun tidak sulit,” kata Azhuar, Senin (08/10/18.)

Dikatakan Azhuar, dilokasi pembangunan PT SMS yang terletak persis di pinggir ruas jalan propinsi, tidak terlihat adanya plang IMB yang semestinya dipasangkan pada setiap bangunan yang sedang dalam proses pengerjaan, hal ini yang menguatkan dugaan proyek tersebut tak ada IMB nya.

Sementara Menurut Mulyawan Camat Kandis pihak kecamatan dan Pemerintah Desa Santapan mengaku belum pernah kedatangan pemilik bangunan ataupun utusannya, untuk mengurus izin mendirikan bangunan, padahal kata dia, pihaknya sudah 3 kali melayangkan surat pemanggilan, tetapi tidak dihiraukan.

Sikap yang ditunjukan pemilik PT SMS ini jelas telah melanggar Peraturan Pemerintah seperti yang diatur pada pasal 5 ayat 10 dan Perda No 7 Tahun 2009, dimana dalam salah satu pointnya menyatakan, bangunan yang tak mempunyai izin diwajibkan membayar didenda 10% dari nilai bangunan atau bahkan bisa dibongkar.

“Sesuai dengan pasal 115 ayat (2), pemilik bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan maka akan di kenakan sanksi perintah untuk melakukan pembongkaran,” ujarnya.

“Hebat sekali, kok bisa perusahaan ini mendirikan bangunan tanpah ada izin, bahkan bangunannya sudah hampir selesai dikerjakan dan tidak lama lagi sudah siap beroperasi,” pungkasnya.