Peristiwa

Massa GmnI Tuntut Disdukcapil Tingkatkan Pelayanan Adminisrasitif Kependudukan

adminsigiku.com
×

Massa GmnI Tuntut Disdukcapil Tingkatkan Pelayanan Adminisrasitif Kependudukan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Fitri

Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan, sesuai atas barang jasa dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara negara uu no 25 tahun 2009 Tentang pelayanan Publik.

Lahirnya beberapa persoalan yang terjadi dimasyarakat Kabupaten Garut, dalam proses pembuatan dokumen identitas diri atau pengakuannya sebagai Warga Negara Indonesia atau pembuatan dokumen lainnya bukanlah alamiah atau tanpa sebab, namun itu dibuat oleh pengelola negara atau yang sering kita sebut Pemerintah dalam mengatur dan melayani hak kebutuhan masyarakat yang sangat tidak efektip, akuntabilitas dan transparan, padahal pada dasarnya bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, dalam rangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD 1945.

Koordinator Aksi, Heri Purnama, mengatakan beberapa persoalan yang ada di Disdukcapil dalam pelayanan administratif kependudukan pada hari ini tidak mencerminkan adanya pelayanan yang baik dari tingkat kecamatan bahkan didisdukcapil sendiri tidak menonjolkan kejujuran, tanggap, cepat, tepat, akurat, berhasil guna dan santun, malah bisa disimpulkan bobrok dalam pelayanan,!!

“Makanya tak heran kalau setiap hari Senin – Jum’at, disdukcapil seperti pasar pasar swalayan yang ramai ini di indikasikan bahwa manajerial pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sangatlah Bobrok,” ucapnya, Jumat (25/10/19).

Menurutnya, beda hal nya ketika mau menjelang momentum pemilu atau pilkada seolah olah progaram jemput bola, dalam pendataan atau pembuatan administrasi e-KTP ada apakah ini, jangan jadikan persoalan lama terulang kembali dengan alasan kehabisan Blangko.

“Atas dasar itu kami dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) melihat beberapa persoalan pelayanan yang diberikan disdukcapil Kab.Garut merasa geram atas realitas yang ada,” tandasnya.

Pihaknya menuntut permudah dan percepat pembuatan administratif kependudukan (e- KTP, KK, Akte kelahiran dll tanpa alasan apapun), Evaluasi kinerja ASN Disdukcapil dan pegawai yang ada di 42 kecamatan di Kabupaten Garut dan tindak tegas bagi oknum yang melakukan praktek pungli ditingkat Disdukcapil dan kecamatan.

Tak hanya itu, tuntutan yang lainnya yaitu maksimalkan blangko sesuai kebutuhan masyarakat Kabupaten Garut, Lakukan bimbingan teknis, kepada pegawai Disdukcapil sampai tingkat kecamatan sehingga lebih terapi dalam menghindari kesalahan data dan lakukan pelayanan yang santun, tanggap, cepat dan tepat.