Peristiwa

Cecep, Warga Sukaresmi, Cibingbin, Purwakarta Kehilangan Sertifikat Tanah

adminsigiku.com
×

Cecep, Warga Sukaresmi, Cibingbin, Purwakarta Kehilangan Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Dede MR

Koran SINAR PAGI, Kab Purwakarta,- Sertifikat tanah adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai tanda bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah, sehingga sertikat menjadi salah satu dokumen negara yang vital yang harus dijaga keberadaannya supaya tidak rusak apalagi hilang, agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Seperti yang dialami Cecep Nurhidayat, warga Kampung Sukaresmi, RT/RW-001/001 Desa Cibingbin, Kecamatan Bojong, Kab.Purwakarta yang mengaku telah kehilangan sertifikat tanah miliknya dengan No.00099/an Cecep Nurhidayat dengan NIB : 10.07.17.00013/Cibingbin, luas tanah 184m².

Atas hilangan sertifikat tersebut, Cecep sudah melaporkan ke dinas terkait ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta maupun Polres Purwakarta.

Sekertaris Desa (Sekdes) Cibingbin, H.Deni mengaku heran atas kehilangan sertifikat tersebut, dia berharap siapapun yang menemukan sertifikat tersebut bisa dengan sukarela mengembalikan kepada pemiliknya atau diantarkan ke Kantor Desa Cibingbin.

“Bagi yang menemukan sertifikat tersebut tolong kembalikan dengan sukarela kepada pemiliknya, jangan pernah punya itikad untuk menggadaikan atau menjaminkannya demi keuntungan pribadi, karna sertifikat atas nama Cecep Nurhidayat itu sudah di blok, sehingga tidak berlaku lagi,” tandasnya.