Kacab Pos Cibatu, “Cabang Hanya Pelaksana, Soal Biaya Pendistribusian Pos Pusat Yang Mengatur,”

0

Pewarta : Agus Lukman

Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Dana Bantuan Sosial Gubernur Jabar bagi masyarakat terdampak Covid-19 dianggarkan untuk dibagikan secara langsung ke rumah-rumah warga.

Namun, Ironisnya pihak PT.Pos hanya mengantarkan sampai di kantor desa, padahal ada dana tranportasi untuk biaya antar barang sembako terhadap KPM program bantuan sembako tersebut.

Kepala Pos Cibatu, Agus, menerangkan pihanya sudah koordinasi dengan pihak Kecamatan, Danramil dan Kapolsek, untuk melakukam pengawalan pendistribusiannya, karena pihak desa meminta untuk membagikan dana tersebut dari desanya masing – masing.

“Saya tidak berani membagikan ke desa, namun atas permintaan desa dan adanya tanda tangan dari para kepala desa untuk membagikan di desanya masing-masing, maka saya konfirmasi ke Pos pusat dan menyetujui dibagikan di desa, namun dengan protokol yang sesuai,” ucapnya, Rabu (20/5/20).

Dikatakannya, untuk dana tranportasi yang mengetahui adalah Pos pusat, untuk semua pos cabang pihaknya bisa dikatakan hanya pelaksana.

“Cabang hanya sebagai pelaksana, sedangkan untuk segala urusan pembiayaan pendistribusian yang mengatur adalah Pos Pusat,” tandasnya.