Pewarta : Heri Kusnadi
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, musnahkan barang bukti Tindak Pindana Umum yang telah mempunyai hukum tetap, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Lintas Prabumulih Km 32, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (11/06/20).
Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari Narkotika dan Senjata tajam, yang telah mempunyai Kekuatan hukum tetap di persidangan.
Melaui Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Ogan Ilir, Evan Afturedi mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan saat ini, merupakan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap selama kurun waktu 6 bulan terakhir di tahun 2020.
“Barang Bukti yang Kami musnakan ini merupakan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berupa sabu – sabu sebanyak 25 berkas, dengan berat 407,23 gram, Ekstasi 6 berkas dengan jumlah 36.5 butir, Ganja Satu berkas jumlahnya satu Paket dan senjata tajam 13 buah,” ungkapnya.
Dikatakanya, semua barang bukti ini merupakan akumulasi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sejak bulan Januari hingga Juni tahun 2020, sebanyak 47 Perkara.
“Sabu – sabu 25 berkas, berarti 25 perkara, Ekstasi 6 perkara, ganja 1 berkas dan senjata tajam 13 berkas, jadi total perkaranya narkobanya, 32 berkas ditambah senjata tajam 13 perkara,” terangnya.













