Pewarta : adi/fitry
Koran SINAR PAGI, OGAN ILIR-Aksi turun kejalan warga penesak yang menyatakan jika tanahnya telah dirampas dan dicaplok oleh PTPN 7 Cintamanis Kabupaten Ogan Ilir mendapat tanggapan serius dari pihak PTPN 7 Cintamanis.
Melalui pesan WhatsApp pribadinya, Rabu (06/03) Asisten Kepala SDM dan Umum, Abdul Hamid mengatakan, sampai dengan saat ini tanah / lahan yang dikuasai oleh PTPN 7 Cintamanis diperoleh dengan cara pembebasan, tidak ada yang merampas sesuai yang dimaksud.
Jika terdapat masyarakat yang memiliki lahan / tanah di Cintamanis dan belum diganti rugi kiranya dapat sampaikan kepada PTPN 7 Cintamanis kepemilikan surat tanahnya dan akan ditindaklanjuti.
Dilanjutkan Abdul Hamid, pada tahun 2013/2014 yang lalu telah difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Sumatera Selatan guna menindaklanjuti tuntutan tanah oleh warga.
Dan telah dilaksanakan verifikasi data surat kepemilikan tanah warga yang menuntut dan data ganti rugi milik Cintamanis.
Dimana hasil verifikasi tersebut bahwa surat-surat yang dimiliki oleh warga hanya merupakan surat tuntutan tanah bukan surat kepemilikan tanah, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.
Sedangkan dokumen ganti rugi yang dimiliki oleh cinta manis benar adanya.
Jadi, jelas Abdul Hamid, jika memang masih ada masyarakat yang meragukan maupun ingin menuntut lahan serta ganti rugi kiranya dapat dilengkapi dengan data yang otentik agar bisa ditindaklanjuti jangan sampai pihak PTPN 7 yang selalu dijadikan bumerang.
“PTPN 7 Cintamanis tidak pernah merampas, mencaplok, ataupun menduduki tanah warga seperti yang mereka bilang, lahan yang kita kuasai itu telah ada pembebasan lahan, bukan dirampas, itu salah”, ujar A.Hamid serius.
