Hukum & Kriminal

DPO Curas Modus Tokek Diciduk Polres Sumedang

adminsigiku.com
×

DPO Curas Modus Tokek Diciduk Polres Sumedang

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Jeky

Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Seorang perempuan bernama Neneng Yonita Akres (50) Binti HM Adikara warga Jalan Adipatiukur No.116 Bale Endah Kabupaten Bandung yang menjadi komplotan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumedang untuk tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) bermodus jual beli tokek dengan korban Abdul Malik di wilayah hukum Polsek Situraja dan juga korban Hari Pranyoto, di wilayah hukum Polsek Cisarua, berhasil diciduk Satreskrim Polres Sumedang pada Senin (03/06/19) pukul.08.55 wib di rumah nya di Bale Endah Bandung Jawa Barat.

Penangkapan Neneng merupakan hasil pengembagan dari tiga tersangka AR, AD dan S yang lebih dahulu di tangkap Polres Sumedang.

Dikatakan Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo kepada media, peran Neneng dalam komplotan ini,

“Neneng bertugas sebagai pencari calon korban dan meyakinkan korban untuk membawa uang tunai ke lokasi kejadian”, ujar Hartoyo, Senin, (03/06/19) di Mapolres Sumedang.

Dikatakan Hartoyo, korban atas nama Abdul Malik merupakan warga Cengkareng Jakarta Barat,

“Korban dieksekusi para pelaku di daerah Situraja dengan cara di semprot matanya menggunakan hair spray yang berisi cairan balsem hingga korban tak bisa melihat, dan para pelaku berhasil menggondol uang korban sebesar Rp.48 juta”, ujar Hartoyo.

Kemudian kata dia lagi, satu lagi korban bernama Hari Pranyoto warga Indramayu,

“Korban (Hari Pranyito) dilumpuhkan para pelaku di daerah Cisarua dengan cara di setrum menggunakan alat Taser Gun di daerah Pasir Munding, dan para pelaku berhasil menggondol uang korban sebesar Rp.85 juta”, jelas Hartoyo.

Neneng diciduk dengan sejumlah barang bukti dan ia pun di jerat dengan pasal yang sama dengan komplotanya yaitu pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.