Politik & Pemerintahan

Pandangan Umum Fraksi DPRD Tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Medan

adminsigiku.com
×

Pandangan Umum Fraksi DPRD Tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Medan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Fraksi PDI Perjuangan melihat ada perbedaan porsi anggaran yang tidak profesional antara bidang kegiatan maupun porsi anggaran antar organisasi pemerintah daerah (OPD) yang ada di lingkungan pemko medan. Dari analisa yang dilakukan ada pengajuan anggaran yang tidak efektif dan efisien terkesan pemborosan.

Hal ini dikatakan Hasyim,SE dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Medan terhadap rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Medan tahun anggaran 2019 dirapat paripurna DPRD Medan, Senin (19/08/19).

Seperti halnya kata Hasiyim penambahan anggaran belanja tidak langsung untuk pos belanja hibah sebesar Rp.225,3 miliyar lebih dimana sebelum perubahan nilai belanja hibah adalah sebesar Rp.75 miliyar,setelah perubahan menjadi Rp.300,3 miliyar lebih.

Tentu hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi Fraksi PDI Perjuangan, karena tidak pernah dilakukan penambahan anggarsn untuk belanja hibah dalam setiap pengajuan perubahan APBD kota Medan.

Oleh karena itu Fraksi PDI Perjuangan mendesak agar dalam penyaluran anggaran belanja belanja hibah tersebut dilaksanakan dengan tepat sasaran tanpa ada maksud dan tujuan politik yang mendasar.

Padahal Walikota menjelaskan penambahan belanja hibah tersebut sebahagian besar anggaranya dialihkan dari anggaran belanja langsung dari pos belanja barang dan jasa pebgalihan/pegeseran angaran ini, tapi menurut pandangan Fraksi PDI Perjuangan tidak menunjukkan kebijakan efisiensi anggaran dalam usulan perubahan APBD kota Medan Tahun 2019 ini.

Untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran belanja hibah tersebut. Fraksi PDI Perjuangan mendesak agar Walikota berpedoman dengan Permendagri no 123 tahun 2018 tentang perubahan ke empat atas Permendagri no 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.

Penambahan anggaran langsung pada Dinas kebersihan dan pertamanan dari Rp.28,5 miliyar lebih menjadi Rp.32,1 miliyar lebih, dimana ada penambahan anggaran sebesar Rp.3,5 miliyar untuk kegiatan pemeliharan taman-taman kota medan.

Namun menurut Hasyim,akan lebih bermanfaat bila anggaran tersebut dialihkan sebagian untuk kegiatan perawatan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), mengingat kondisi LPJU tidak berfungsi atau padam.

Dan Fraksi PDI Perjuangan juga menilai angaran belanja untuk kegiatan pengadaan dan pemasangan SPEED HUMP dibadan jalan umum sebesar Rp.315 juta. Menurutnya kurang efektif karena tidak ada koordinasi dengan Dinas Bina Marga sehingga bika terjadi pengaspalan oleh Dinas tersebut maka SPEED HUMP yang terpasang tidak berfungsi.

Kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah, biaya operasional kendaraan dinas,pengadaan mebeleur serta pengadaan pakaian dinas dan perlengkapannya disetiap OPD yang ada menurutnya masih dapat ditekan setiap tahunnya.

Hal ini tampak jelas masih banyak permasalahan dan kurang cermat yang dilakukan para OPD sebagai pengusul dan juga pengguna anggaran dalam pengajuan program kegiatan yang dilaksanakan dalam Rancangan Perubahan APBD kota Medan tahun 2019.

Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan mendesak pemerintah Kota Medan supaya lebih cermat dan selektif dalam setiap penyusunan program kerja dimasa yang akan datang, terutama dalam program peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayan publik serta pembangunan insfrastruktur, sebagai perwujudan peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat kota Medan sebagaimana diharapkan.