Pewarta : Fitri
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemeritaha Desa (DPMPD) Kabupaten Garut akan segera menunjuk pejabat sementara Kepala Desa Keresek Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut dalam waktu dekat ini.
Kepastian itu disampaikan Kepala DPMPD Garut, Aji Sukarmaji terkait Kepala Desa Keresek, Tatang Juhendar yang dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Garut beberapa waktu lalu, setelah dijatuhi vonis satu tahun oleh Pengadilan Negeri serta berdasarkan amar putusan Makamah Agung RI yang menolak upaya kasasi Kades Keresek.
“Kami sudah melakukan rapat untuk menyikapi soal terjerat hukum kepala Desa Keresek di Kecamatan Cibatu dan rencananya akan segera menunjuk pejabat sementara (Pjs) Desa Kerresek dalam waktu dekat ini,” kata Aji usai Apel Gabungan di lapangan Setda Garut, Senin (16/12/2019).
Menurut Aji, pejabat yang akan ditunjuk nanti untuk melaksanakan roda pemeritaha di Desa Keresek agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Pihaknya juga sudah mendapatkan laporan dari bagian pemerintahan desa yang telah turun ke Desa Keresek pasca ditahannya Kades Keresek di lapas Garut.
“Secara aturan perundang undagan tentang Desa, maka Bupati Garut memberhentikan Kepala Desa dari jabatannya dan menunjuk Pejabat sementara yang diusulkan pihak kecamatan sesuai kewenanganya,” ujarnya.
Karena itu, supaya tidak terjadi kekosongan maka harus ada Pjs dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa Keresek pasca ditahannya Kades tersebut.
“Kita sudah memberikan arahan agar pemerintahan desa di sana tetap berjalan. Intinya, kami akan segera menunjuk Pjs di Desa Keresek,” punkas Aji.
Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana Kades Keresek Tatang Juhendar dijebloskan ke dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan Garut oleh Kejaksaan negeri Garut pada Kamis lalu (5/12/2019).
Penahanan Tatang Juhendar dilakukan setelah Kejari menerima salinan amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menolak kasasi yang diajukan terpidana dalam kasus penipuan jual beli tanah eks Pasar Cibatu.
Penolakan kasasi yang dilakukan Mahkamah Agung RI berdasarkan surat putusan nomor 1171 K/Pid/2018 tanggal 20 Desember tahun 2018. Yang mana dalam surat tersebut berisi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Tatang Juhendar bin Isak.Kades Tatang Juhendar, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut.













