Peristiwa

Di Duga Tidak Memiliki Izin IUKP, “CV.Cakra Sena” Bebas beroprasi…!!!

adminsigiku.com
×

Di Duga Tidak Memiliki Izin IUKP, “CV.Cakra Sena” Bebas beroprasi…!!!

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Tim

Koran SINAR PAGI, Martapura/Ogan Komering Ulu Timur,- Diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, angkutan Batu Bara Milik CV.Cakra Sena, tetap melintas mengangkut Batu Bara, di ruas jalan pulau Sumatera  hingga ke pulau jawa.

Ketidakresmian dokumen surat jalan angkutan tersebut, dibuktikan dari temuan Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia, saat melakukan penghimpunan data dokumen terhadap truk pengangkut batu bara milik CV.Cakra Sena, di jalan lintas  Martapura, Kabupaten Ogan Komring Ulu Timur (OKUT), menuju arah Provinsi Lampung,Provinsi Banten dan Provinsi DKI, Senin (20/1/20).

Penghimpunan data yang dilakukan oleh BPAN LAI tersebut, berdasarkan adanya informasi yang dari masyarat beredar kabar surat jalan angkutan batubara yang dimiliki CV.Cakra Sena, diduga Bodong alis tidak dilengkapi dokomen-dokumen yang resmi sesuai rujukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba dan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tatacara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Meneral dan Batubara.

Menurut Ketua Investigasi BPAN LAI, wilalyah Sumsel, Yongki Ariansyah,S.H. saat menghimpunan data yang dilakukannya, berdasarkan, informasi dari masyarakat, yang Diduga milik CV.Cakra Sena, menggunakan surat jalan angkutan tidak resmi sesuai dengan administrasi yang sudah diatur oleh pemerintah

“Yang Kami lakukan hanya penghimpunan data saja, memastikan apa kah benar informasi yang Kami terima, setelah dilakukan pengecekan dilapangan, ternya benar, surat jalan angkutan Mobil batubara milik CV.Cakra sena, tidak dilengkapi dokum pendukung.

Dalam hal ini kita dari Badan Penelitian Aset Negara meminta Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Aparat Penegak Hukum Agar Segerah Menindaklanjuti Temuan ini untuk melakukan pemeriksaan dan memberi sangsi baik secara administrasi maupun sangsi pidana, kami juga menduga ada oknum Aparat yang terlibat dalam memuluskan perlintasan mobil Angkutan CV.Cakra Sena, agar dapat berjalan dengan mulus.

Tidak hanya itu kami juga menduga CV.Cakra Sena sangat merugikan negara, dengan mereka tidak memiliki dokumen yang jelas sudah pasti mereka tidak membayar pajak PPN & PPH, jelas negara dirugikan, terang yongki.

“Kami juga memiliki bukti dan data pembanding untuk membuat laporan khusus terkait dugaan ketidak patuhan CV.Cakra Sena Terhadap Undang-Undang,” katanya.

Dia berharap, BPAN LAI Aparat Penegak hukum dapat bertidak tegas dan tidak tebang plih dalam menegakkan hukum diwilayah NKRI karena pada dasarnya sama dimata hukum, tutup Yongki.