Photo : Kiri : Kegiatan Peninjauan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kanan lokasi lahan Penggugat yang terkena Proyek Pelebaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum
Pewarta : Melly W
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- Hj. Een Yunawati, penduduk Kp. Cipicung RT 002/002 Desa Manggahang, Kecamatan Baleendah Kab. Bandung lahan miliknya terkena perluasan proyek DAS Citarum melalui kuasa hukumnya Muhamad Huasaini, SH and Patners menggugat pihak-pihak :
- Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum yang berkantor di Jalan Inspeksi Cidurian, Soekarno- Hatta STA 5600, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari Bandung, sebagai tergugat 1
- Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Firman Azisa & Rekan Jl. Srigadis No, 30 RT 01/02 Bandung Sebagai turut tergugat 1.
- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bandung, Komplek Perkantoran Pemda Kab. Bandung, Desa Pamekaran, Raya Soreang – Kab. Bandung, Sebagai turut tergugat 2.
- Selain itu pihak turut tergiugat diantaranya Kades Rancakasumba dan Kades Mekarsari, Kec, Solokan Jeruk .
Pihak Hj Een Yunawati melalui Kuasa Hukumnya menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yakni dengan tanpa hak melakukan pengurugan tanah di atas lahan milik adat dengan Persil-persil No. 169 S III Blok Lalareun Kohir 487, Persil 183 D III Blok Toblong Kohir 703, dengan luas tanah yang telah terurug seluas 2541M2 atas nama Hj. Een Yunawati in casu Penggugat yang mengakibatkan tanah penggugat kini jadi terpetak-petak dan tidak beraturan hal ini sebagai akibat perbuatan tergugat. Atas hal tersebut penggugat menghukum memberikan ganti rugi, Rp 1.500.000,- x 2541 M2 = Rp 3.811.500.000 dengan seketika dan sekaligus.
Jika pihak tergugat tidak melaksanakan ganti rugi, maka menghukum tergugat untuk menyerahkan lahan hak milik dan Tanah Hak Milik Adat dengan persil No. 169 S III Blok Lalaureun, Kohir 487, Persil 183. D. III Blok Toblong, Kohir 703, Persil 169.S.III Blok Lalareun Kohir 487, Persil 169.S.III Blok Lalareun Kohir 487, Persil 169.S.III Blok Lalareun Kohir 487 atas nama Hj. Een Yunawati in casu penggugat. Tanah milik penggugat tersebut keseluruhan telah diurug seluas 2541 M2 serta menghukum penggugat untuk membayar biaya-biaya perkara.
Senin, (27/01) dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) /gerechtelijke plaatsopneming Oleh Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Nurhayati Nasution. SH. MH. (Hakim Ketua) Bambang Arianto. SH. MH. (Hakim Anggota) Sri Asmarani SH. CN. (Hakim Anggota) guna memperjelas suatu fakta atau objek yang sedang disengketakan.
Sementara itu Adityo (red) dari pihak tergugat (BBWS) menyampaikan penjelasan kepada wartawan bahwa pihaknya dalam hal pengadaan lahan berpegang pada pihak-pihak yang berkompeten yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bandung untuk validisasi data tanah, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk penetapan harga tanah. “Jadi Klo BBWS sebagai user tinggal bayar, sesuai patokan yang ditetapkan pihak-pihak yang berkompeten tersebut, “ungkap Adityo (red).
Pada kesempatan yang sama pihak penggugat menyatakan sebelumnya tidak pernah menyetujui besaran jumlah nominal ganti rugi atas kepemilikan tanah yang terkena Pelebaran Daerah Aliran Sungai (DAS) sebesar Rp 462.530.000 seperti tertuang dalam vide resume pengadaan tanah untuk Citarum upstream dengan Nomor urut nominatif 78. Tergugat tidak pernah meminta/mengundang penggugat untuk memusyawarahkannya terlebih dahulu atas penggunaan lahan milik penggugat yang terkena proyek tersebut.
Dari hasil Pemeriksaan Setempat (PS) pihak pengadilan menjadwalkan persidangan lanjutan pada tanggal 6 Pebruari 2020 di Pengadilan Negeri Bale Bandung













