Pewarta : Iwan Brata
Koran SINAR PAGI, Kab.Muara Enim,- Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengeluarkan kebijakan bahwa perekaman dan pengambilan e-KTP dilakukan di masing-masing kecamatan. Hal ini untuk mengantisipasi mengularnya antrean di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
TPerekaman dilakukan di masing-masing kecamatan, secara Online, baru nanti ke Disdukcapil untuk dicetak,” terang Sekertaris Kecamatan Lubai Ulu, Rudi Harianto, Rabu (04/03/20).
Setelah dicetak lanjutnya, dibawa kembali ke kecamatan untuk didistribusikan, tambahnya.
Seperti saat ini, tampak masyarakat yang berasal dari beberapa desa yang sedang melakukan perekaman di Kecamatan Lubai Ulu.
Salah satu warga yang tengah melakukan rekam data mengaku sangat senang dengan sistem pembuatan e-KTP ini, karena tidak perlu jauh – jauh datang ke Kantor Disdukcapil, selain bisa mengirit waktu juga biaya.
“Kalau langsung ke Disdukcapil, selain harus mengeluarkan ongkos yang lebih besar, waktu kita juga lebih lama,” katanya.
Sementara petugas perekaman di Kec.Lubai Ulu, Ayat menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik, “Bagi warga yang belum memiliki dokumen pribadi seperti e-KTP, KK dan akte kelahiran, silahkan daftarkan segera, sekarang lebih efisien, karena bisa secara online,” ujarnya.













