Pewarta : Avenk
Koran SINAR PAGI, Kab.Sukabumi,- Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kab.Sukabumi menerbitkan surat edaran, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penyebaran infeski Corona avirus Disease-19 di lingkungan pasar di wilayah Kabupaten Sukabumi dengan nomor 443/2438-DPKUKM dan ditandatangani oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Target pembatasan aktivitas dalam upaya menekan peningkatan kewaspadaan terhadap resiko ini diantaranya, pasar rakyat semi modern, pasar rakyat pemerintah daerah, pasar desa, koperasi dan pasar swasta.
Disebutkan dalam surat edaran tersebut, bahwa aktivitas pedagang pasar mulai dari pukul 02.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.
Selanjutnya, jam operasional pedagang kaki lima (PKL), baik yang ada di sekitar pasar, trotoar, maupun di area parkir akan dibatasi mulai pukul 02.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB dan PKL sore mulai pukul 15.00WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Sementara jam operasional untuk toko modern dibatasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Selain itu, para pengelola pasar rakyat atau tradisional diminta bekerjasama dengan rukun warga untuk melakukan penyemprotan secara mandiri dengan disinfektan guna pencegahan dan penyebaran covid-19.
Selama menjalankan aktivitasnya, para pedagang pasar rakyat dan PKL diwajibkan menggunakan Alat Pelindungan Diri (APD) seperti masker dan sarung tangan.
Untuk informasi, saat ini terdapat pasien positif Covid-19 sebanyak 3 orang, 1 (satu) orang diantaranya dinyatakan positif melalui hasil tes swab dan 2 lainnya dinyatakan positif dari hasil rapid test.













