Pewarta : Iwan Brata
Koran SINAR PAGI, Kab.Muara Enim,- Agar pendistribusian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tepat sasaran, Pemerintah Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kab.Muara Enim menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk menetapkan masyarakat calon penerima tambahan KPM BLT DD.
Tampak mengahdiri acara, Kepala Desa dan staf kecamatan Pemerintahan Desa Bhabinkamtibmas, Babinsa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan, pendamping Desa, masyarakat desa, Kapolsek Lubai, AKP Ahmad Bakre serta tokoh masyarakat dan seluruh kadus serta para ketua RT, pendamping desa, Sabtu (30/05/20).
Menurut Kepala Desa Lecah, Edi Hermanjaya, rapat tersebut untuk menentukan penambahan penerima BLT DD, yang mana pada tahap pertama sudah di salurkan sebanyak 43 KK dan pada rapat kali ini bertambah 122 KK, jadi jumlah keseluruhan 165 KK.
Ia berharap, dengan ditetapkannya nama calon penerima yang paling layak menerima BLT DD tersebut, tidak akan ada lagi kecemburuan sosial dan prasangka yang kurang baik di masyarakat Desa Lecah.
Adapun penganggarannya mengacu pada Surat Edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang telah mengalami perubahan menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Peraturan tersebut berubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19), Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).
Dari salinan Permen tersebut, khusus untuk BLT, Kemendes PDTT telah menerapkan mekanisme alokasi dan penyalurannya sebagai bentuk transparansi tentang perubahan APBDes, Pemerintah Desa Lecah.
“Sebagai bentuk transparansi, kami juga akan menempelkan daftar nama penerima PKH, BST, BPNT dan BLT DD di warung – warung, di kantor Desa untuk mengantisipasi penerima bantuan ganda.
Sementara Kapolsek Lubai, AKP Ahmad Bakrie meminta agar para kepala desa memedomi Permendes no 6 tahun 2020 penyaluran BLT DD padaasyarakat terdampak covid 19,
Ditambahkan, dalam realisasinya, semua kepala desa tidak keluar dari Permendes No 6 tahun 2020 sebagai dasar penyaluran BLT DD, tutupnya.













