Pewarta : Tim Liputan
Koran SINAR PAGI, Kab, Bandung,- Hasil pantauan tim liputan Koran SINAR PAGI (03/06/2020) di Kp. Kutawaringin, Desa, Kec. Kutawaringin, Kab. Bandung. Sebagian warga Desa Kutawaringin mengeluh, pasalnya surat nikah sudah 6 thn tidak kunjung terbit. Seperti yang diutarakan (PND nama samaran). “Kami nikah sejak thn 2014 namun sampai thn 2020, surat nikah tidak kunjung terbit,
Masih menurut (PND) “kami sangat sulit untuk menerbitkan Kk/KTP, sudah bolak balik ke kantor Kec Kutawaringin, karena salah satu persyaratan untuk penerbitan KK/KTP harus dilengkapi dengan Foto copy surat nikan, namun surat nikah belum terbit.
“Padahal kami sudah bayar Rp. 700.000,sesuai permintaan lebe Desa Kutawaringin,” ujar (PND) dengan nada kesal.
Selanjutnya tim liputan (03/06/2020) sempat menyambangi kantor KUA Kutawaringin untuk klarifikasi atas informasi warga, di terima beberapa staf, Setelah di mintai keterangan dari salah satu petugas KUA kec. Kutawaringin kab. Bandung Salah satu staf menjawab singkat “ini bukan ranah kami pak , alangkah baiknya bapak ke Kepala KUA Saja,” ujar staf tersebut dan saat diminta no tlp seluler Kepala KUA, namun staf tidak memberinya,
Selanjutnya tim liputan mengisi buku tamu di lengkapi no tlp seluler.namun hingga berita ini dipublish pihak KUA Kec. Kutawaringin belum memberikan penjelasan apapun, bahkan terkesan menghindar dari tim liputan Koran.SINAR PAGI













