Pewarta : Tim Liputan Khusus
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- Hasil wawancara dengan beberapa warga di wilayah Desa Cipelah (06/06/2020). Mereka mengeluhkan soal surat nikah yang tidak kunjung terbit.
Seperti diutarakan (NY, nama samaran), “kami menikah thn 2017 dan kami diminta uang sebesar Rp. 1.200.000 oleh Petugas Kantor Urusan Agama Kec. Ranca bali, namun sampai thn 2020 surat nikah tidak kunjung di berikan. “Kami kesulitan sulit untuk mengurus penerbitan KK/KTP, ini karena pihak Kec. Ranca bali meminta melampirkan foto copy surat nikah dan hingga saat ini kami tidak terdaptar di RT/RW lingkungan, ini berlanjut saat pendataan warga terdampak copid 19. Kami tidak terdata dan tidak mendapatkan bantuan akibat KK dan KTP yang terhalang terbit oleh ketiadaan surat nikah, “papar NY dengan nada kesal.
Selanjutnya Tim liputan menyambangi kediaman Lebe AY, guna mengkonfirmasi terkait warga yang tidak memiliki surat nikah. Saat hal ini ditanyakan kepada Lebe AY di kediamannya, Ia menjawab singkat, karena ADM nya kurang lengkap. Jawaban Lebe cuma dalih padahal saat itu Ia bisa memberitahukan/ mengarahkan calon mempelai bahwa ADMnya belum lengkap. Bukan diutamakan menerima Rp.1.200.000,- sementara kelengkapan Adm jadi diabaikan yang berakibat surat nikah mempelai tersebut tidak kunjung terbit hingga kurun waktu 2 tahun.
Lebih lanjut Tim Liputan menghubungi Kepala KUA Kec. Rancabali via tlp selulernya. Kepala KUA Rancabali membenarkan informasi bahwa di wilayahnya banyak warga yang tidak memiliki surat nikah. “Kami sudah arahkan untuk isbat nikah, “persoalan terkait Lebe AY, Hari ini (09/06-/2020) kami akan panggil untuk memberikan penjelasan, “ungkap Kepala KUA , dengan nada geram.













