Politik & Pemerintahan

Bupati Ambu Anne Ratna Mustika Diminta Terbitkan Perbup Terkait Pengadaan Masker di Tiap Desa

adminsigiku.com
×

Bupati Ambu Anne Ratna Mustika Diminta Terbitkan Perbup Terkait Pengadaan Masker di Tiap Desa

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Dede MR

Koran SINAR PAGI, Kab.Purwakarta,- Setelah muncul Surat Keputusan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) tertanggal 4 Agustus 2020 Perihal Gerakan Setengah Milyar Untuk Desa Aman Covid-19 ternyata menuai kebingungan seluruh Perangkat Desa di Wilayah Kabupaten Purwakarta, Jabar.

Pasalnya, Pemerintah Desa di Purwakarta menerima Surat Edaran Kemendes PDTT itu mendadak, sehingga secara automatis Pemdes pun harus merubah APBDes dan dibuatkan RKPdes serta menunggu muncul regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta untuk melakukan pengadaan masker yang harus dibagikan kepada warga desa masing-masing sebanyak 2 buah tersebut.

Diantara isi dari Surat Menteri Desa dan PDTT itu tercantum bahwa Kepala Desa wajib melaksanakan pengadaan masker kain Yang bisa dicuci sebanyak 4 buah setiap warga, 2 masker diadakan dengan Dana Desa melalui BUMdes. Sedangkan 2 masker lainnya melalui swadaya warga yang mampu (gotong royong).

Hasil pantauan Awak Media dilapangan, ternyata hampir diantaranya Perangkat Desa di Purwakarta bingung dan mengeluhkan atas munculnya Surat Kementerian Desa dan PDTT terkait harus melakukan pengadaan masker bagi warga tersebut. Sehingga, sampai saat ini Pemdes di Wilayah Kecamatan Kiarapedes dan Wanayasa khususnya belum berani melakukan pengadaan masker karna masih menunggu muncul Perbup Bupati Purwakarta Ambu Ane Ratna Mustika.

“Kami belum bisa memastikan terkait pengadaan masker atas himbauan Kementerian Desa dan PDTT tersebut. Karna masih menunggu regulasi atau Perbup Bupati,” ujar Kades di Wilayah Kecamatan Kiarapedes yang enggan dipublikasikan namanya, siang tadi.

Hal yang sama juga disampaikan Kades di Wilayah Kecamatan Wanayasa, “Tidak lama lagi kita akan menginjak tanggal 17 Agustus dan merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-75. Tentu, diantaranya ada hubungan erat dengan pengadaan masker yang harus segera dibagikan kepada warga masyarakat desa pada umumnya. Semoga saja Perbup segera diterbitkan,” ujarnya.

Betul adanya, jika Perbup belum juga muncul, tentu jelang hari “H” 17 Agustus nanti, lumrahnya warga masyarakat pasti akan antusias merayakannya dengan melakukan berbagai aktivitas memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-75 tersebut.

Biasanya, warga gelar berbagai perlombaan di tiap desa masing-masing. Sehingga, antisipasi warga harus diarahkan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yakni agar warga memakai masker yang diberikan dari Pemdes masing-masing melalui Pengurus BUMDes.

Semoga saja Perbup Purwakarta segera terbit sebelum tanggal 17 Agustus ini. Pemdes segera lakukan perubahan bikin rencana belanja desa tentang pengadaan masker bagi warga agar payung hukumnya jelas.