Pewarta : Fitri
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Terkait kabar vacumnya kegiatan simpan pinjam yang dikelola oleh UPK PNPM Mandiri dibeberapa daerah, Ketua Laskar Indonesia, Dudi Supriyadi angkat bicara.
“Banyak aset PNPM yang harus ditertibkan di Kabupaten Garut, untuk itu, Pemkab Garut harus membuat regulasi terkait peraturan aset PNPM,” ucapnya.
Hal itu dilakukan supaya aset tidak rusak, apalagi hilang dan mendapat perlindungan hukum agar tidak disalahgunakan, tandasnya
Ditegaskan Pemerintah Kabupaten Garut, dalam hal ini DPMD dan Bagian Hukum harus berinisiatif untuk menggodok rancangan peraturan terkait aset PNPM tersebut dan disetujui DPRD.
Terpisah Kabid LKD DPMD Kabupaten Garut, Asep Jawahir, mengatakan usai kroscek, UPK PNPM Cibiuk terakhir laporan 2016, setelah habis program PNPM nya.
“Sampai saat ini belum ada laporan, sejauh mana tidak jalannya, apakah betul-betul kolep, akibat kelompok masyarakat yang tidak mampu untuk pengembalian dana tersebut atau karena sebab lain ?,” tandasnya.
Menurutnya, kalau seandainya ada pembukuan tidak berjalan, UPK itu harus melalui musyawarah Kecamatan karena ada BKD, karena ruang lingkup kelompok sasaran UPK itu simpan pinjam yang dikelola oleh UPK yang sekarang berubah menjadi DAPM adalah kelompok masyarakat yang ada di masing-masing desa.
“Saya menyarankan untuk dikomunikasikan dulu kepada PJOK, sampai saat kami ini belum turun ke lapangan, sehingga belum ada konfirmasi dari pengurus tentang laporan oleh UPK Cibiuk itu seperti apa,” tandasnya.
Dikatakannya, mulai 2019, sudah ada rencana untuk menyusun Peraturan Bupati terkait dengan pengikatan UPK tentang pengelolaan keuangan simpan pinjam kepada kelompok masyarakat supaya pemerintah daerah hadir di sana.
“Jangan sampai aset PNPM melalui UPK nya hilang begitu saja tanpa ada laporan pertanggungjawaban, makanya saya merujuk kepada surat edaran jadi tetap ada pembinaan dan pengawasan dari SKPD terkait yang menangani program PNPM kita sudah laksanakan setiap tahun melaksanakan pengawasan sampai saat ini,” ujar Asep.
Dana amanah masyarakat itu dikelola bersama masyarakat melalui UPK, “Kalau ingin jelas jangan berasumsi, jangan beralibi, harusnya dari kepala pengurusan yang lama tanya aja bendahara dan ketuanya juga cukup,” tandasnya.













