Pewarta : Fitri
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Wakil Menteri Agama Republik Indonesia menyerahkan bantuan Dana Oprasional Pesantren (DOP) kepada 200 pesantren di Garut untuk penanggulangan covid-19. Bantuan tersebut bagian dari program Kementerian Agama terkait dengan penanganan covid-19 di Pesantren terhadap 21.000 Pondok Pesantren dan juga lembaga pendidikan Alquran serta Madrasah Diniyah takmiliyah diberikan bantuan total nilai bantuannya Rp.2,5 triliun.
Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Drs. KH. Zainut Tauhid Sa’adi MSI mengatakan pondok pesantren harus kembali menerapkan secara ketat protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh kementerian agama melalui pondok pesantren.
“Karena awal dari kita memberikan izin membuka Pesantren itu harus menerapkan protokol kesehatan, misalnya menerapkan social distancing, kemudian menjaga kesehatan pola hidup sehat, memakai masker, mencuci tangan dan sebagainya,” ucapnya pada wartawan di Fakultas Ilmu Komunikasi Uniga, Selasa (27/10/2020).
Dikatakannya, ini harus betul-betul diterapkan, kemudian juga tradisi Sampangan atau orang tua santri itu juga sebaiknya hindari untuk sementara karena itu untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 ke pesantren.
“Memang Pesantren itu memiliki keunikan dan ciri khas yang tidak dimiliki oleh pendidikan lain, seperti pola hidup yang sederhana, sikap hidup pola hidup kuyup yang tadi misalnya sarana prasarananya yang terbatas seperti satu kamar 20 orang, ini kan memiliki kerentanan tingkat covid-19, untuk itu harapan kami pondok pesantren betul-betul ketat akan perhatian yang luar biasa untuk memberikan bantuan covid-19 di pesantren,” tandasnya.
Kegiatan penyerahan bantuan pondok pesantren di al-musaddadiyah ada 200 Pesantren yang diundang untuk penyerahan. Nilai bantuan itu berbeda-beda pada Pesantren besar, sedang dan kecil.
“Itu nilainya Rp.50 juta, Rp.40 juta juta dan Rp.25 juta, ini dipastikan harus diterima utuh oleh pengasuh pondok pesantren jangan ada potongan kalau ada potongan silakan laporkan dan itu akan ditindaklanjuti Karena itu adalah kasus hukum pidana,” pungkasnya.













