Peristiwa

Agen dan Supplier Beras Sembako Bodong Resahkan Supplier Resmi

adminsigiku.com
×

Agen dan Supplier Beras Sembako Bodong Resahkan Supplier Resmi

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Romli Kahar

Koran SINAR PAGI, Kab.Sukabumi – “Saya tidak habis pikir kenapa semakin banyak agen-agen dan supplier beras ilegal bermunculan di Kabupaten Sukabumi, padahal sudah jelas itu melanggar hukum, ucap Ujang Hendra, pemilik sekaligus penasehat salah satu Supplier Beras Resmi di Kabupaten Sukabumi kepada Koransinarpagijuara.com, Kamis 07/01/2020.

“Saya sebagai Salah satu supplier yang resmi merasa di rugikan, karena saya bayar pajak dan melengkapi segala kebutuhan administratifnya pula, dari mulai hal terkecil sampai kebutuhan Laboratorium untuk menguji layak tidak nya beras ini di konsumsi oleh masyarakat,” ungkap Ujang Hendra.

CV.Ujang Hendra sebagai salah satu Supplier beras resmi di Kabupaten Sukabumi ini adalah CV yang bergerak di bidang perdagangan supplier beras dan sembako lainnya.

Selama lebih dari 20 tahun melayani kebutuhan pangan di Kabupaten Sukabumi CV Ujang Hendra mengakui mempunyai tantangan yang cukup keras kedepannya, ucap Rizki Ramdhan Direktur Utama CV Ujang Hendra.

Untuk mencapai ketahanan pangan, menjaga stabilitas suplai dan harga pangan di kabupaten Sukabumi CV Ujang Hendra mengembangkan kemitraan dengan berbagai distributor baik dari kalangan petani, agen sampai dengan BUMN, tambahnya.

Terkait maraknya agen dan supplier bodong yang saat ini lagi merajalela CV yang mempunyai No SK AH.O1.14 tahun 2018 dengan Akta CV : 06 tanggal 19 Desember 2019 (Perubahan anggaran dasar) dengan alamat perusahaan : JL raya Cimaja Desa Cimaja, Kecamatan Cimaja Kabupaten Sukabumi ini mengakui sering diperlakukan tidak nyaman oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan melaporkan bahwa CV nya bodong, padahal mereka sendiri yang Bodong (Ilegal) tidak bayar pajak tidak memenuhi standar dan prinsip-prinsip tata kelola korporasi yang baik dan benar, tegasnya.

Bapak dengan perawakan sedang ini berharap semoga ada pihak-pihak terkait dan berwenang menindak perilaku oknum-oknum baik agen dan supplier bodong ini karena sudah jelas merugikan banyak pihak, apalagi terkait dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah, yang hanya untuk mendapatkan untung besar KPM PHK dirugikan karena seharusnya mereka menerima beras yang berkualitas Premium sebaliknya medium yang mereka terima, jelasnya.

Ditambahkannya bahwa ternyata banyak oknum yang tidak punya legalitas dan bermain api dengan memaksakan diri menyuplai barang, membuat agen bayangan dengan membeli atau bekerja sama dengan pihak lain yang demi kepentingan perutnya sendiri harus menerobos lampu merah itu adalah hak mereka, jelasnya. Tapi yang pasti masyarakat yang akan menerima dampak kerugian nantinya .

Dalam Pedoman umum program sembako perubahan tahun 2020 Poin ( H ) bahwa Badan usaha milik negara BUMN, Badan usaha milik desa BUMDES, beserta Unit usahanya, Toko tani Indonesia, Pegawai bank, penyalur dan koperasi ASN, Termasuk TNI dan POLRI, tidak di perbolehkan menjadi e-warung.

Dalam poin ( i ) ASN Termasuk TNI dan Polri kepala desa, lurah, perangkat desa apartur kelurahan, anggota badan permusyawaratan desa BPD atau Badan permusyawaratan kelurahan BPK, Tenaga pelaksana bansos pangan, dan SDM pelaksana program keluarga harapan baik perorangan maupun kelompok membentuk badan usaha tidak di perbolehkan menjadi e-warung, mengelola e-warung, menjadi pemasok e-warung.

“Tapi yang terjadi malah sebaliknya banyak oknum yang melanggar dan memanfaatkan kekuasaan demi kepentingan pribadinya,” tambahnya.