Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Ketua PB PGRI)
Saat video Mendikbud Nadiem Makarim tersebar yang menyatakan bahwa pemerintah (pusat) membutuhkan 1 juta ASN PPPK. Ini satu kabar yang sangat baik diterima oleh para guru non ASN. MenPAN RB Tjahyo Kumolo pun mengatakan hal yang sama bahkan mengatakan akan ada rekrutmen PPPK lebih dari 1 juta formasi.
Di mata pubik sempat terjadi dinamika hangat antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat seolah menyalahkan pemerintah daerah yang tidak segera mengajukan formasi calon PPPK. Target 1 juta tidak terpenuhi karena pemerintah daerah lola atau tidak proaktif mengusulkan formasi kebutuhan PPPK. Pemerintah pusat menyalahkan pemerintah daerah. Ada apa? Kok seperti ada “sesuatu” ?
Dari kajian lapangan nampaknya terjadi disinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Publik dan pemerintah daerah awalnya menduga semua PPPK yang diusulkan pemerintah daerah digaji dari pusat. Faktanya tidak ! Benarkah faktanya tidak ? Ya faktanya KemenPAN RB menyatakan bahwa PPPK daerah digaji dari anggaran daerah.
KemenPAN RB mengacu pada Perpres No 98 Tahun 2020 yang isinya diantaranya adalah : Pasal 5 (1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Artinya PPPK yang dibayar pemerintah pusat hanya yang bekerja di instansi pemerintah pusat. Sementara gaji PPPK yang bekerja di pemerintah daerah dibebankan pada anggaran pemerintah daerah. Ini menjadi dinamika pro kontra antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Bagai tarik tambang antara pemerintah pusat dan daerah terkait nasib PPPK.
Patut diduga ! Mengapa pemerintah daerah banyak yang tidak mengusulkan formasi PPPK dari daerahnya ? Karena membaca beban anggaran daerah yang akan muncul karena belanja pegawai pasca mengusulkan PPPK. Idealnya pemerintah pusat yang langsung menangani anggaran untuk PPPK. Mengapa ? Karena kondisi finansial internal pemerintah daerah beragam dan mayoritas mungkin tak sanggup membayar sejumlah yang dibutuhkan.
PPPK maju kena, mundur kena. Maju terkait anggaran, mundur kebutuhan layanan anak didik tak bisa ditunda. Mungkin bagi PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat tidak ada masalah. Bagaimana dengan nasib PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah. Padahal kebutuhan layanan publik dari PPPK lebih banyak di daerah. Simalakama PPPK.
Sebelumnya dalam bahasa Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, pemerintah pusat mulai tahun 2021 akan memastikan ketersediaan dana untuk menggaji semua peserta yang lolos seleksi guru PPPK. Ini sangat manis terdengar, seolah pemerintah pusat akan menjamin semua anggaran gaji PPPK. Sebagaimana Mendikbud menjamin anggaran semua penyelenggaraan rekrutmen PPPK.
Semoga Presiden RI, Mendikbud, MenPAN RB, Kemenag, Kemdagri, Kemenkeu plus para Gubernur Bupati/Walikota seirama satu suara. Semoga guru honorer punya peluang besar menjadi ASN PPPK tanpa terjeda atau terganjal gegara “tarik tambang” gaji dari APBN atau APBD ? Semoga tidak ada modus !











