Pewarta : Heru sugiman
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut – Ketua BPD Desa Ngamplangsari, Hari budianto mengeluarkan pernyataan yang cukup mengejutkan warga khususnya warga Desa Ngamplangsari Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.
Dalam pernyataannya, usai wawancara awak media online sinar pagi beberapa hari yang lalu mengaku kalau dirinya tidak pernah mengetahui RA APBDES sampai ke menjadi APBDES desa Ngamplangsari TH anggaran 2020, karena dia baru jadi BPD sejak 2019 akhir dan tak di libatkan untuk anggaran Dana desa TH 2020.
Lebih parahnya ketika perubahan APBDes yang sudah beberapa kali BPD pun tidak pernah dilibatkan apalagi diajak musyawarah.
“Disamping saya tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani APBDES dan perubahan anggaran melalui musdus desa terkait karena adanya pandemi covid-19, kita juga tak pernah mengerti mengapa bisa seperti itu, padahal menurut beberapa pasal di UU desa no 6 th 2014 mengatakan apabila APBDES tidak ditandatangani BPD itu cacat hukum,” ucapnya.
Hari mengatakan sebagai ketua BPD banyak menerima laporan dari warga tentang penerapan dana desa anggaran 2020 ada beberapa yang janggal di lapangan. Seperti halnya, Untuk BLT covid yang berasal dari dana desa yang perluasan di bayar di bulan Januari 2020. Padahal, seharusnya di salurkan ke warga dari mulai bulan Agustus 2020.
“Kemudian untuk bantuan Rutilahu yang bersumber dari dana desa 2020 baru di salurkan kepada dua orang dan yang lainya belum menerima,” tandas Hari.
Serta untuk perbaikan drainase anggaran yang terserap baru sebagian dan untuk anggaran Satgas covid desa yang bersumber dari anggaran penanganan darurat bencana covid ada beberapa RW yang belum menerima anggaran Satgas covid, “Itu beberapa hal yang kita ketahui berdasarkan informasi di lapangan dan data rincian nya ada pada saya,” ujarnya.
Sementara Kades Ngamplangsari, Ade Kusnadi saat di phubungi melalui telpon selulernya Ia tidak membalas konfirmasi melalui WA nya, pesan tersebut hanya membacanya tak ada balasan dan memilih untuk bungkam.
Di lain pihak seorang pengurus DPC LSM LiDIK kab Garut, Adam kusumah saat diminta tanggapanya mengenai hal tersebut mengatakan bahwa harus di ingat kalau dana desa itu bersumber dari pada APBN pusat dan tertuang di APBDES masing-masing desa yang disahkan bersama BPD.
“Apabila anggaran tersebut tidak di realisasikan sepenuhnya atau di pergunakan tidak sesuai dengan peruntukan dan akibat dari perbuatan tersebut menimbulkan kerugian terhadap negara. Maka perbuatan tersebut patut di duga termasuk kategori korupsi jika memenuhi unsur unsurnya, jadi kepada para kepala desa untuk berhati hati dalam pelaksanaan Dana desa,” pungkasnya.













