Pewarta : Syafrans
Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor
Menindak lanjuti berita koransinarpagijuara.com, terkait maraknya dugaan pungli ditubuh PT SIMONE kini konon kian merajalela serta pembiaran oleh pihak terkait dan terkesan tidak tersentuh hukum. Padahal aturan hukum tentang larangan pungli jelas berlaku, mulai dari Perda, Perbup PP dan UU.
Ditempat terpisah, satu diantara oknum pihak pengawas wilayah Kecamatan Gunung putri yang berinisian, GN saat dikonfirmasi soal pungli yang marak di PT. SIMONE, A terkesan mendiskreditkan akan adanya temuan pewarta selaku kontrol sosial, meski belakangan ini cukup meresahkan masyarakat.
Tentunya statment yang dilontarkan oknum dari pihak pengawas tersebut sulit untuk kami terima, sikap netralitas selaku pengawas sejatinya dikedepankan dan tentunya bisa bersinergi dalam menyikapi dugaan pungli berjamaah ditubuh pt simone.
Ada apa dengan pihak Pengawas Balai Wilayah Gunungputri? Seharusnya mereka lebih peka dan menjadikan hal ini skala prioritas untuk mengurai carut – marut akan adanya skandal terselubung ditubuh PT Simone. Ataukah ada kemungkinan netralitas pihak pengawas wilayah sudah tergadaikan alias cawe – cawe.
Menurut keterangan dari narasumber kami A disinyalir ada oknum pihak pengawas yang ikut terseret dalam skandal terselubung tersebut.
indikasi mengarah kepada onkum balai pengawas yang disinyalir menerima upeti, konon katanya…! yang mana selain sudah bertentangan dengan PER – PRES -87 SABER PUNGLI / UU GRATIFIKASI bagi pejabat publik yang mana sudah bertentangan dengan tugas, pungsi dan kewenanganya selaku pejabat publik.
Seperti diketahui, seputar pemberitaan kami sebelumnya selain terkesan disudutkan bahkan ada unsur intimidasi oleh oknum yang diduga kuat merupakan orang suruhan dari pihak perusahaan atas terbitnya pemberitaan, selain terkesan menghalang- halangi tugas, fungsi dan peranan PERS. Sangat jelas bertentangan dangan UU PERS tahun 1999, dalam salah satu pasal, “barang siapa yang mencoba menghalang – halangi tugas PERS dapat diancam dengan pidana kurungan hingga denda kurungan penjara.













