Ragam

DPD Laskar Indonesia Akan Kawal Penyelesaian Kasus Revitalisasi Pasar

adminsigiku.com
×

DPD Laskar Indonesia Akan Kawal Penyelesaian Kasus Revitalisasi Pasar

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Fitri
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut – Revitalisasi Pasar Leles Kabupaten Garut merupakan program pemerintah daerah Bupati Garut Rudy Gunawan dan Wakil Bupati Helmi Budiman, namun sayangnya program tersebut berujung masalah, hingga masuk bui, yang sedang kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jabar.

DPD Laskar Indonesia Garut bersama Aliansi Garut Bermartaba (AGB), Gibas Garut, BPI terus akan mengawal kasus revitalisasi pasar di Kabupaten Garut yang pihaknya laporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Lapdu A.II/06 .11 / AGB/ 2009 dan Lapdu 999/ DPD- laskar / 201/ 2019 yang menyangkut dugaan dugaan adanya indikasi korupsi program revitalisasi pasar-pasar di Kabupaten Garut, terkait adanya penetapan tersangka atas revitalisasi pasar leles.

“Kita suport dan dukung penegak hukum untuk bekerja secara proposional dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukumnya,” ucap Ketua Laskar Indonesia Garut, Dudi Supriadi, Minggu (28/3/2021).

Demikin juga DPD Laskar Indonesia Garut dan AGB akan tetap terus agar DPRD Garut melaksanakan pansus pasar dan menjalankan hak – hak DPRD dalam persoalan revitalisasi pasar agar terang benderang akar persoalannya, mulai perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta evaluasi.

Apalagi revitalisasi adalah program srategis bupati dan wakil bupati garut di RPJMD 2014 sd 2019 dan yang harus bertanggung jawab atas capaian dan target serta outcome program revitalisasi pasar adalah kepala daerah dan wakil kepala daerah, karena menyangkut program yang dicanangkan srategis yang di canangkan yang berujung berimplikasi hukum serta.

“DPRD Garut harus mengawasi prodak hukum revitalisasi pasar di Garut baik Perda, Perbub dan keputusan bupati yang bekaitan dengan revitalisasi pasar tersebut,” pungkasnya.