Peristiwa

Anggaran Dana Desa TA 2020 Rp.864 Juta Untuk Pembangunan GOR Desa Banjarsari Diduga Fiktip

adminsigiku.com
×

Anggaran Dana Desa TA 2020 Rp.864 Juta Untuk Pembangunan GOR Desa Banjarsari Diduga Fiktip

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Heru Sugiman

Kabupaten Garut – Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Tetapi terkadang dalam pelaksanaannya dilapangan tidak seperti itu, ada saja yang menggunakan kesempatan dalam kesempitan, seperti halnya yang terjadi di Desa Banjarsari, Kec Bayongbong, Kab.Garut, dimana ada anggaran DD di Tahun 2020 sebesar Rp.864 juta terpampang di APBDes yang diduga janggal dan mencurigakan, akibatnya,hal tersebut kini menjadi sorotan masyarakat, dikarenakan pada tahun 2020 tidak ada pembangunan GOR di desa tersebut.

Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan kalau di tahun 2020 tidak ada pembangunan gedung GOR, dan menurut dia pembangunan GOR itu di tahun 2017 dan 2018 yang dibangun ketika masih ada Kades Banjarsari, yang kini sudah meninggal dunia, terangnya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua BPD Banjarsari, Kamaludin, diakui ia tidak tahu persis mengenai anggaran tersebut, karena sebagai Ketua BPD pengganti yang dilantik bulan Juni 2020 sementara itu terjadi saat masih BPD yang lama.

“Saat menerima LPJ, kita juga merasa ada kejanggalan dan akan mempertanyakan masalah tersebut, tetapi waktu yang belum tepat, karena baru saja melaksanakan PAW kepala desa,” ungkapnya.

Senada dengan Pjs.Kepala Desa Banjarsari, Jajang ketika dikonfirmasi mengatakan, ketika ia menjabat sebagai Kades Banjarsari menggantikan Kades Supriatna yang meninggal dunia, pada pencairan pertama anggaran Dana Desa tahap I (satu) di Tahun 2020, ia sudah dihadapkan pada berita acara MoU tentang janji pembayaran hutang pada pihak ketiga dan MoU itu sudah disetujui oleh lembaga – lembaga desa, seperti BPD dan lain lain.

“Kalau anggaran Dana Desa TA 2020 untuk pembayaran hutang pembangunan GOR tahun 2017 dan saya tidak memahaminya dan memang kalau Tahun 2020 tidak ada pembangunan GOR,” ujarnya.

Mengenai bukti – bukti, lanjutnya, semua ada di Sekdes, “Silahkan saja hubungi Sekdes,” kilahnya.

Sementara itu Sekretaris Desa Banjarsari, Yolanda ketika dikonfirmasi melalui saluran WA pribadinya, memilih tidak berkomentar alias bungkam, padahal dia adalah narasumber kunci terkait anggaran Rp.864 juta yang digunakan untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang menimbulkan kecurigaan banyak pihak tersebut.

Dilain pihak, Camat Bayongbong, Ariep mengatakan, kalau masalah tersebut dengan sepengetahuannya dan sudah ditangani oleh APH dan Inspektorat, tapi sampai saat ini belum diketahui progresnya.

“Sebetulnya saya lagi menunggu itu, apakah berpotensi menimbulkan kerugian negara atau tidak ?, karena yang berhak mengaudit dan melakukan kajian tentang itu hanya inspektorat,” ucapnya.

Diakuinya, dari jumlahnya termasuk fantastik, “Jumlahnya cukup besar, tapi itu tadi saya lagi menunggu proges dari inspektorat seperti apa,” imbuhnya.

Sementara itu Agus Lukman, Sekretaris GAWAT (Gabungan Wartawan Nekat) Jawa barat ketika dimintai tanggapannya terkait hal ini mengaku aneh bila Dana Desa dipakai untuk membayar hutang ke pihak ketiga, walaupun itu umpamanya bekas material bangunan, ujarnya.

Menurutnya, penerapan Dana Desa ada mekanisme atau tahapan yang harus dilalui sesuai aturan yang ada, seperti UU Desa sampai peraturan Kemendesa dan Kemenkeu, dari mulai perencanaan di Musrembang yang dihadiri oleh semua unsur masyarakat, pelaksanaan dan evaluasi dilakukan pendampingan oleh pendamping program yang dibayar pemerintah, tandasnya.

“Jadi sangat mustahil bisa punya beban hutang cukup besar seperti itu, karena angka yang muncul dalam RAB itu hasil dari rencana pembangunan yang dimulai dari pengajuan melalui Musrembang yang kemudian disahkan jadi APBDes, pelaksanaanya mengacu kepada rencana RAB yang telah dihitung disesuaikan dengan anggaran dana yang ada di desa tersebut,” ucapnya.