Pewarta : Iwan Brata
Kabupaten Muara Enim – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Rambang Lubai, Polres Muara Enim melakukan giat riksa terhadap orang, barang dan kendaraan roda 2 serta himbau Protokol Kesehatan (Prokes), bertempat di Kecamatan Lubai dan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (19/6/2021) malam.
Giat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang Lubai, AKP Apriansyah,SH.,MSI bersama 9 (sembilan) porsenilnya.
Menurut AKP Apriansyah, pemberlakuan jam malam untuk tidak beraktifitas, sesuai surat edaran Bupati Muara Enim dan juga bertujuan untuk menekan tindak pidana 3C, Lahgun, senpi, Sajam, premanisme, Narkotika, judi, miras, dan Street Crime di wilayah hukum Polsek Rambang Lubai yang dilaksanakan secara Mobile dan stasioner.
Selain itu juga untuk mengingatkan akan pentingnya Protokol Kesehatan (Prokes) seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi kerumunan serta pembatasan kegiatan di luar rumah.
Personil Polsek Rambang Lubai juga menghimbau bagi pemilik warung/cafe untuk tutup pada pukul 22.00 wib sekaligus memeriksa identitas para pelayan, dan melakukan pemeriksaan kepada para pemuda yang mencurigakan di tempat tempat rawan gangguan Kamtibmas, dan peredaran narkoba.
Personel Polsek Rambang Lubai melaksanakan kegiatan ini dengan tujuan menjaga situasi Kamtibmas dan juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Protokol Kesehatan Covid-19, pungkasnya.













