Pewarta : Jeky
Kabupaten Sumedang – Dalam ramgkat terus mengatasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, kini Polres Sumedang bekerja saman dengan Pemda Sumedang telah membentuk Team Tracer ( pelacak ) Covid-19. Hal itu disampaikan Waka Polres Sumedang, Kompol Asep Agustoni.
“Polres Sumedang kini telah membentuk Team Tracer sesuai insruksi Mendagri No. 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat, di wilayah Jawa dan Bali serta Perbup No. 69 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Kabupaten Sumedang”, jelas nya kepada media, Sabtu (3/7/21).
Dikatakan dia, aturan Pemerintah mengenai PPKM darurat ini adalah 100% Work From Home (WFH) untuk sektor non-esensial. Untuk sektor esensial diberlakukan 50%, maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Dan untuk sektor kritikal, jelas Asep lagi, diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup, penjual makanan/minuman hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Kegiatan konstruksi 100% dengan protokol kesehatan ketat, tempat ibadah ditutup.
“Sementara, untuk fasilitas umum yang ditutup, yaitu area publik, taman, tempat wisata, kegiatan seni budaya, olah raga, sosial yang menimbulkan kerumunan ditutupm Transportasi umum kapasitas maksimal 70%, resepsi pernikahan maksimal 30 orang tanpa makan di tempat”, ucap Kompol Asep Agustoni.
Selanjut nya, dari Pemda Sumedang, dr. Reni, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, memberikan pembekalan kepada para Babhinkamtibmas mengenai Tugas Tracer ( Pelacak Covid 19 ) agar di dalam melaksanakan tugasnya tau betul apa yang harus dilaksanakan,
“Tugasnya antara lain, mencari dan memantau kontak erat selama karantina dan isolasi, memberikan informasi yang benar terkait covid 19 termasuk isolasi dan karantina yang benar”, jelas dr. Reni.
Berikut nya, juga dikatakan dr. Reni, tugas lain, memantau kondisi kesehatan orang yang melakukan karantina dan isolasi, Melaporkan hasil pemantauan kepada petugas Puskesmas sebagai kordinator traccer, dan apabila ada yang berjala harus di isolasi minimal 10 – 14 hari, dan apabila ada gejala ringan seperti pilek dan batuk di tambah 3 hari.
“Dan yang paling penting adalah tempat dan karantina yang menentukan adalah petugas dari Puskesmas seperti tempat isolasi mandiri agar tidak tercampur dengan yang lain”, pungkas dr. Reni.













