Pewarta: Dwi Arifin
Koran SINAR PAGI (Bandung)-, Dewan Pendidikan Jawa Barat (DPJB) merupakan salah satu mitra strategis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam turut serta membantu meningkatkan mutu pendidikan. Komunikasi, sinergi, dan kolaborasi merupakan tiga hal penting yang dijadikan dasar-dasar untuk membangun kemitraan yang memberikan makna yang luas bagi penyelenggaraan Pendidikan Jawa Barat yang berkemajuan.
Berkaitan dengan satu tahun ajaran di era pandemik Covid-19 pelaksanaan Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Prof. Dr. H. Amung Ma’mun, M.Pd Ketua DPJB memberikan beberapa catatan khusus yang diterima redaksi Media Cetak & Online Koran SINAR PAGI, sebagai berikut
Pemenuhan kebutuhan Kepemimpinan Sekolah (Kepala Sekolah) dan Pengawas SMA, SMK, dan SLB
Pihak Provinsi Jawa Barat perlu melakukan pemetaan dalam dua tahun ke depan jumlah kepala sekolah SMA, SMK, SLB Negeri yang pensiun tahun 2021 dan 2022, sehingga banyak kepala sekolah yang sudah pensiun/meninggal tidak bisa diisi langsung oleh kepala sekolah definitif. Sebaiknya tahun ini (2021) sudah ada calon kepala sekolah yang sudah terseleksi dan mendapat sertifikat dari LP2KSPS, sehingga mudah mengisi jika ada kepala sekolah yang pension/ meninggal dunia .
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) jenjang SMA, SMK, dan SLB Selama masa Pandemi
Pengelolaan PJJ jenjang SMA dan SMK selama masa pandemi sangat sulit untuk diukur kinerjanya, karena proses pendidikan sangat terganggu dengan adanya wabah Covid 19. PJJ ini sangat tidak menguntungkan bagi sekolah yang berbasis praktek seperti SMK. Karena tanpa praktek siswa SMK tidak menguasai kompetensi keahlian yang dipelajarinya. Sebaik nya ada kebijakan khusus untuk tatap muka (luring) terbatas, untuk memperkuat penguasaan kompetensi keahliannya.
Pembiayaan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB
Bantuan Operasi Pendidikan Daerah (BOPD) yang diluncurkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat sejak tahun pelajaran 2020-2021 pada jenjang SMA, SMK, dan SLB merupakan langkah konkrit kepedulian pemerintah dalam menanggulangi pelayanan Pendidikan yang bermutu. Namun demikian, dibalik perhatian pemerintah ada kesenjangan yang muncul antara lain, BOPD belum mampu mengatasi persoalan pembiayaan Pendidikan secara penuh. Munculnya kekurangan biaya operasional sekolah terutama yang sebelumnya iuran sekolah jenjang SMA dan SMK nilai nominalnya diatas BOPD. Di samping itu, keluhan sekolah atas keterlambatan bantuan BOPD yang berhubungan dengan kesejahteraan/gaji guru honorer dan tenaga administrasi. Salah satu solusi yang masih mungkin dapat dilakukan adalah Sekolah diberikan peluang untuk menerima sumbangan dalam batas-batas tertentu dari orang tua siswa yang memiliki kemampuan lebih dan/atau pihak lainnya. DPJB telah melakukan study dan penyusunan standard Unit Cost pembiayaan non-personil sekolah. Hal ini sangat bermanfaat bagi standar ideal biaya pendidikan non-personil sekolah. Dengan adanya standar unit cost sekolah, dapat dijadikan sebagai dasar untuk digunakan dalam penyusunan Pergub tentang Standar Unit Cost Sekolah dan Pergub tentang Komite Sekolah.
PPDB SMA, SMK, dan SLB
Pelaksanaan PPDB telah dilakukan monitoring oleh Disdik Jawa Barat, tetapi perlu juga dilakukan monitoring oleh masyarakat dan stake holder Pendidikan, antara lain seperti: DPJB, PGRI, organisasi Guru-guru lainnya. Pada PPDB Tahun Pelajaran 2021-2022, DPJB belum melakukan monitoring karena masalah anggaran kegiatan. Namun demikian, berdasarkan hasil temuan monitoring PPDB Tahun Pelajaran 2020-2021 yang dilakukan oleh DPJB didapatkan beberapa catatan sebagai berikut:
- Pelaksanaan PPDB masih diwarnai oleh titip-menitip calon peserta didik dari pihak-pihak tertentu (baik secara langsung oleh pihak yang berkepentingan maupun menggunakan jasa/bantuan pihak lain) sehingga panitia PPDB merasa kurang nyaman.
- Adanya tekanan dari para pejabat atau masyarakat yang anaknya ingin masuk SMA/SMK, perlu ada perlindungan terhadap panitia PPDB, karena pada praktiknya, panitia PPDB merasa tertekan, khususnya oleh pihak-pihak yang memaksakan kehendak agar calon siswa yang dititipkannya diterima oleh sekolah, sedangkan sekolah harus tetap mengacu pada pedoman PPDB. Tahun lalu, ada panitia PPDB yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena dilaporkan oleh LSM atas tuduhan melanggar kuota calon siswa. Hal ini dilatarbelakangi karena ada ketidakpuasan dari oknum LSM tersebut terhadap pelaksanaan PPDB di sekolah tersebut.
- Perlu dipertimbangkan penambahan SMA Negeri yang baru di kecamatan-kecamatan yang belum ada SMA Negeri agar kesempatan masyarakat bisa menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri lebih banyak, mengingat antusiasme mereka yang tinggi mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri.
- Operator sekolah SMP yang mendaftarkan lulusan dari sekolah mereka perlu mendapatkan sosialisasi lebih jelas agar tidak salah dalam memasukkan data ke aplikasi PPDB, karena bisa merugikan calon peserta didik.
- Nama verifikator sebaiknya tidak dimunculkan (dirahasiakan) di data verifikasi data pendaftar, karena ada verifikator yang merasa terancam oleh orang tua/ pihak tertentu yang merasa tidak puas terhadap hasil PPDB.
- Untuk pendaftar dari jalur anak guru, sebaiknya lebih diperjelas atau diberikan bobot persyaratannya supaya tidak menimbulkan masalah atau kerancuan dalam praktiknya. Misalnya status guru PNS/ Non-PNS, sudah disertifikasi/belum disertifikasi, dll.
- Jalur anak pengawas, dosen, widyaiswara, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya perlu diatur karena seringkali rancu dengan jalur anak guru, mengingat mereka pada dasarnya adalah guru.
- Persyaratan Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili minimal satu tahun, implementasinya cukup menyulitkan pihak sekolah. Hal ini juga, memunculkan keadaan baru “mutasi dadakan” bagi orang tua yang menginginkan sekolah yang difavoritkan.
- SKTM tampaknya sudah tidak relevan, karena saat ini sekolah “gratis” sudah merata untuk semua kalangan.
- Untuk prestasi, sebaiknya ada kriteria yang lebih rinci untuk memudahkan verifikasi. Juga ada pertimbangan kualifikasi jenis lomba atau prestasi yang diikuti untuk memudahkan pemeringkatan oleh sekolah.
- Untuk nilai raport masih dilakukan manual, dalam implikasinya masih banyak kekeliruan dalam input. Saran untuk PPDB yang akan datang, menggunakan E-Rapot (nilai dari Dapodik)
- Pergub PPDB terbit 7 Mei 2021 dinilai kurang cepat karena terlalu dekat dengan waktu pelaksanaan PPDB.
- Catatan-catatan lainnya ialah:
- Antusiasme DPJB dalam optimalisasi upaya peningkatan layanan Pendidikan yang bermutu tentu lebih berharap manakala ada penuh respon konstruktif dari Dinas Pendidikan Jabar.
- Terkait PPDB memerlukan perhatian di atas rata-rata, khususnya untuk menjawab bagaimana peraturan yang dijadikan rujukan dapat menggiring praktek penyelenggaraannya dan mengamankan semua lini yang memiliki tugas melayani.
- Terdapat satu usulan penting bahwa jabatan pengawas pendidikan seharusnya diisi dari kepala sekolah, bukan melalui seleksi dari guru, sehingga kompetensi pengawas dapat diperoleh dengan standar tertentu.
- Di era teknologi sekarang ini, memudahkan untuk komunikasi intra dan interpersonal, sehingga Kadisdik dapat lebih memudahkan untuk banyak menjalin komunikasi dengan stake holders Pendidikan.













