Pewarta : Heri Kusnadi
Kabupaten Ogan Ilir Terkait pemberitaan tentang dugaan adanya ketidaktransparanan dalam penggunaan Dana Desa dan Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), seperti diberitakan media koransinarpagijuara.com beberapa waktu lalu, Kepala Desa Ulak Bedil, Muhlis membantah hal tersebut.
“Semua yang dikeluhkan warga tersebut tidak benar dan tidak mendasar,” ucapnya, Selasa (17/08/2021).
Disebutkan, Dana Bumdes Tahun 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.100 juta telah direalisasikan untuk pembelian “Tenda” sebanyak 10 unit dan tahal kedua Dana Bumdes dibelikan Kursi sebanyak 500 buah dengan anggaran sebesar Rp.40 juta.
“Itu anggaran dana Bumdes sebesar Rp.140 juta dan semuanya sudah direalisasikan dengan belanja Tenda 10 unit dan kursi 500 buah,” terangnya, saat ditemui awak Media dikediamannya.
Sedangkan untuk Penyaluran BLT Dana Desa kepada warga lanjutnya, itu mengacu pada Peraturan Menteri yang baru yaitu Peraturan Menteri (Permen) PMK No.222.
“Sejak adanya Bantuan Presiden, seluruh Kepala Desa se Kabupaten Ogan Ilir telah sepakat untuk mencoret warga yang sudah mendapat dana bantuan untuk UMKM,” tambahnya.
Termasuk warga yang mendapat bantuan lain, seperti Bansos, BPNT, PKH, UMKM, juga dicoret dari peserta BLT Dana Desa.
“Sebelumnya, pada Tahun 2020, penerima BLT Dana Desa di desa kami, sebanyak 80 orang, namun karena ada Peraturan PMK No.222 tersebut, maka yang dapat UMKM harus dikeluarkan juga dari daftar penerima BLT-DD,” terangnya.
Diungkapkan, untuk penyaringan dilakukan melalui musyawarah dengan perangkat desa dan didapat sebanyak 39 orang penerima BLT Dana Desa untuk Tahap 1,2, dan 3.
“Setelah melaui laporan warga ternyata masih ada penerima UMKM yang mendapat BLT Dana Desa, maka selanjutnya bersama Kadus, BPD, kami melakukan pengecekan tentang kebenaran kabar tersebut, karena sudah mendapatkan BLT Dana Desa sebanyak 3 bulan,” imbuhnya.
Hasilnya, lanjut Muslih, untuk tahap 4 dan 5 dicoret lagi, sehingga tinggal 31 orang dari 39 orang tersebut, “Sekarang Dana BLT Dana Desa tersebut sudah disalurkan melaui rekening Bank ke masing – masing penerima manfaat,” tandasnya.
Menurutnya, untuk warga miskin dan yang tidak punya suami, sebenarnya merupakan Penerima Manfaat dari BPNT, “Mungkin dalam keadaan Saldo Nol, itu termasuk penerima dana sosial lainnya, maka tidak bisa mendapat BLT Dana Desa,” pungkasnya.













