Pewarta : Awing
Kabupaten Jeneponto – Dihadapan puluhan anggota DPRD dan Forkopimda, Bupati Jeneponto, H.Iksan Iskandar memaparkan tema pembangunan Kabupaten Jeneponto Tahun 2022.
Pemaparan tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna TK.I, Penyerahan Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022.
Tema pembangunan yang diusung oleh Pemerintahan H.Iksan Iskandar dan H.Paris Yasir di tahun 2022 mendatang adalah peningkatan ekonomi daerah melalui penguatan kualitas pelayanan publik dengan pengelolaan potensi daerah serta transformasi pelayanan berbasis inovasi lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Dijelaskan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah menyerahkan dokumen awal rancangan KUA/PPAS pada tanggal 13 September 2021 dan wajib dilakukan persetujuan sebelum tanggal 30 November 2021.
“Alhamdulillah dokumen awal rancangan KUA/PPAS hari ini telah di paripurnakan dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPRD,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan, garis besar proyeksi pendapatan belanja dan pembiayaan sebagaimana yang termuat dalam rancangan KUA/PPAS TA.2022 yaitu sebesar Rp.1.258.171.105.548,- (Satu Triliun, Dua Ratus Lima Puluh Delapan Milyar Seratus Tujuh Puluh Juta Seratus Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu).
Adapun sumber dana dari pendapatan daerah yang direncanakan tersebut berasal dari,
1. Pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp.135.524.197.712,-
2. Dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp.1.004.263.547.836,-
3. Dana transfer antar daerah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp.68.833.360,000,-
4. Lain-lain pendapat daerah yang sah sebesar Rp.49.550.000.000,-
Sementara itu belanja daerah yang direncanakan adalah sebesar 1 Triliun 258 Milyar 171 juta 105 ribu 548 rupiah yang terdiri dari,
1. Belanja operasi sebesar Rp.531.538.548.893,-
2. Belanja modal sebesar Rp.183.204.179.836.
3. Belanja tidak terduga sebesar Rp.15 Milyar.
4. Belanja transfer sebesar Rp.170.283.403.300,-
“Selanjutnya berdasarkan rancangan pendapatan dan belanja daerah tersebut maka struktur penganggaran akan dibuat turunan regulasi teknis,” ujarnya.













